Mydetikcom - Eddy Soetono (62), bukan merupakan simpatisan ormas manapun juga, atau dia terlibat didalam gerakan politik tertentu. warga Pondok Gede ini melaporkan Imam Besar dari Front Pembela Islam ( FPI ) Rizieq Shihab pada hari kamis ( 12/1/17) malam, dia melaporkan Rizieq karena tersinggung profesinya di hina.
"YA, disitu ( Laporan ) kan sudah jelas sekali, saya
hanya ingin membela teman teman hansip kok. kata eddy kepada sejumlah wartawan
saat usai melapor.
Eddy mengatakan bahwa pada kamis malam itu, dia dan temannya
Husnie tenggah menonton video ceramah Rizieq di youtube. kata eddy, didalam
video itu, Rizieq menyebut Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur Bank
Indonesia untuk melaporkan rizieq.
Eddy juga menyebutkan, selain Rizieq menghina Kapolda Metro
Jaya Irjen Polisi Mochammad Iriawan dan Hansip.
"Isi ceramah dari Rizieq " Pangkat Jenderal, Otak
Hansip, sejak kapan jenderal membela palu arit, jangan jangan ini jenderal
engak lulus dari litsus", ujar Eddy.
Eddy yang merupakan anggota dari perlindungan masyarakat (
Linmas ) yang dahulu dikenal sebagai pertahanan sipil ( Hansip ), mengaku tak
ingin sosoknya di ekspos oleh media massa. dirinya hanya berharap perhatian
media dan masyarakat hanya tertuju pada kasus yang dilaporkannya.
"Jangan sayalah, baiknya kita bersama mengikuti saja
penyelidikan dari pihak kepolisian, kita lihat nanti seperti apa", ujar
Eddy. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/Dit.reskrimsus
yang tercatat tertanggal 12 januari 2017. didalam laporan itu, Rizieq telah
dianggap telah melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun
2016 tentang informasi dan transaksi elektronik ( ITE ). Mydetikcom