Mydetikcom - Mabes Polri akhinya merilis tiga tersangka kasus penipuan terhadap jemaat yang akan melakukan perjalanan umrah dan juga haji yaitu biro perjalanan first travel.
Ketiga tersangka tersebut adalah Andika Surahman, Anniesa Desvitasari Hasibuan dan Kiki Hasibuan yang masing masing memiliki jabatan tinggi di biro perjalanan First Travel.
Setelah terungkapnya kasus penipuan, Andika kembali terjerat kasus lain yaitu sebagai pemilik 9 senjata airsoft gun beserta 10 peluru tajam, dan barang tersebut ditemukan di rumahnya yang berada di kawasan Sentul Jawa Barat, dan kini senjata-senjata tersebut telah di amankan di Mabes Polri.
Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat memberikan keterangan kepada wartawan di konferensi pers mengatakan pemilik senjata dan juga peluru tajam akan di jerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mana disebutkan kepada siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup Mydetikcom.