Mydeticom – Kasus pembunuhan yang terjadi di rumah mewah milik Dodi Triono di Jalan Pulomas Utara Jakarta Timur tersebut kini akan menjalani persidangan, dimana kelompok perampok sadis tersebut Sitorus beserta temannya dijerat dengan pasal berlapis pembunuhan berencana dan juga perampokan dengan menggunakan kekerasan, dan diancam dengan hukuman mati.
Polisi yang berhasil mengungkap kasus perampokan yang memakan 6 korban jiwa tersebut, perampokan dilakukan oleh 3 orang yaitu Ramlan Sibutar-Butar, Erwin Situmorang dan Alpin Bernius Sinaga, Ramlan tewas saat penangkapan, kemudian Ridwan dan Iyus Pane berhasil kabur ke Medan.Namun kini semua pelaku telah berhasil di tangkap dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan Majelis hakim Pengadilan Negeri menggelar sidang pada siang ini.
Pada kasus ini pelaku didakwa dengan pasar berlapis pembunuhan berencana, pembunuhan dan pencurian, sedangkan pada dakwaannya kedua pelaku di jerat dengan pasal perampokan dengan menggunakan kekerasan dan menghilangkan nyawa korban.
Sriyono mengatakan sidang ini akan di tangani oleh 6 jaksa, kemudian jaksa akan menghadirkan saksi kunci.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan juga identitas, Penahanan pelaku akan dilimpahkan ke Rutan Cipinang Mydeticom .