Mydetikcom – Terkait dengan masalah pemerintah yang telah membubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Polri Jendral Tito Karnavian mengatakan pihak Polri telah memberikan data kegiatan yang dilakukan oleh HTI kepada Kejaksaan.
Pada kasus ini, Polri akan bertindak sebagai pemberi informasi, fakta dan juga kegiatan yang di lakukan HTI yang telah merusak dan bertentangan Pancasila UUD 1945, Ucap Jendral Tito Karnavian di RS Polri Said Sukanto.
Fakta yang mengejutkan adalah, setelah di umumkannya atas pembubaran ormas HTI, banyak kalangan masyarakat dan juga ormas yang menentang kehadiran ormas tersebut karena kegiatannya yang anti-Pancasila.
Pada pembubaran HTI pemerintah akan menggunakan proses hukum peradilan, dan tugas ini akan dilakukan oleh pihak kejaksaan, Kemenhum HAM, Mendagri, dimana yang bertugas melayangkan gugatan adalah kejaksaan.
Setelah melakukan beberapa pertimbangan dan juga pendapat dari masyarakat, pihak pemerintah harus berani mengambil keputusan untuk membubarkan HTI, ucap Tjahjo Kumolo selaku Menteri dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan juga Jendral Tito Karnavian saat berada di Gedung Kemenko Polhukam, Senin.
Keputusan pembubaran HTI bukan karena pemerinta anti dengan ormas Islam, hal tersebut dikarenakan banyak aktivitas HTI yang selalu berbenturan dengan masyarakat kemudian juga telah mengancam keamanan dan keutuhan NKRI, untuk itu pemerintah harus mengambil langkah untuk membubarkan ormas tersebut Mydetikcom.
Kapolri Memiliki Data Aktifitas HTI yang Berlawanan Dengan Pancasila
Penulis By Unknown on Senin, 08 Mei 2017 |
0 Comments