Mydetikcom - Andi Agustinus yang akrab disapa Andi Narogong sudah mulai menjalani pemeriksaan perdana sebagai
tersangka didalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik ( E-KTP ) di KPK. Andi mengaku akan kooperatif dan akan membongkar
siapa saja pemain didalam skandal mega proyek E-KTP senilai Rp.5.9 triliun.
"Yang jelas nanti klien saya akan bersikap kooperatif
sama KPK. kalau nanti soal ingin membongkar atau tidak, nanti kita lihat saja
proses selanjutnya. klien saya pasti akan menyampaikan apa yang dia ketahui dan
perbuat", ujar Samsul Huda, Kuasa Hukum Andi, Rabu ( 5/4/17).
Didalam pemeriksaan yang dijalaninya selasa kemarin. Andi
telah di cecar pihak penyidik KPK terkait dengan proses penangkapannya di Tebet
Indrajaya Square ( TIS ). selain itu, dirinya diketahui juga ditanya mengenai
uang USD 200 eibu yang turut di sita.
"Dah jelasi soal Andi yang di jemput serta yang
termasuk mengenai uang USD 200 ribu saat penjemputan tersebut. USD 200 ribu itu
tidak terkait dengan kasus E-KTP. itu merupakan pengembalian utang dari rekan
bisnisnya", kata Samsul.
Didalam persidangan, nama Andi kerap disebutkan ikut
berperan sebagai pembagi bagi uang. terkait dengan peran Andi yang membagi
bagikan uang tersebut, Samsul kembali membantahnya.
"Itu sangat jelas tidak benar, lah yang dikasih aja
pada nyangkal", ujarnya.
Namun mengenai kesaksian adik Andi, Vidi Gunawan yang
mengaku dirinya pernah ditugasi oleh Andi untuk mengirimkan sejumlah uang.
Samsul terlihat tidak mengelak." Memang ada beberapa faktta yang benar,
misalnya yang telah disampaikan oleh adiknya kemarin di persidangan. mungkin
itu yang yang ditransfer ke Bu Diah ( Diah Anggraini/ Eks Sekjen Kemendagri
)," ucap Samsul.
Namun di persidangan, KPK telah beberapa kali menegaskan
bila Andi memiliki peran penting didalam kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP.
uang yang telah di sita KPK sebesar USD 200 ribu disebutkan berkaitan dengan
kasus yang kini menjerat Andi.(Mydetikcom)