Mydetikcom - Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaya Purnama atau Ahok enggan
berkomentar banyak terkait dengan adanya aksi boikot yang dilakukan oleh sejumlah
fraksi di DPRD DKI Jakarta. Boikot telah dilakukan oleh empat Fraksi yaitu
Fraksi PKS, PPP, PKB dan Gerindra yang tengah meminta kejelasan dari status Ahok
sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dirinya terlihat enggan untuk berkomentar karena keputusan
aktif atau tidaknya dia sebagai Gubernur DKI Jakarta bukan wewenangnya.
"Saya ngak tahu, aku ngak tahu, itu bukan lah wewenang
saya", ujar Ahok di Bali Kota, Jakarta ( 13/2/17).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Triwisaksana
mengatakan bahwa aksi boikot yang tengah dilakukan untuk menuntut kejelasan
dari status Ahok kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden RI Joko Widodo.
Menurutnya, selama belum ada kejelasan dari status Ahok,
Anggota DPRD DKI Jakarta enggan melakukan rapat dengan SKPD DKI Jakarta.
Kejelasan status Ahok sangat diperlukan untuk menentukan apakah kedepannya
kebijakan yang dikeluarkan oleh Ahok seperti peraturan gubernur akan cacat
hukum atau tidak.
Menurut Triwisaksana, hal itu juga telah sesuai dengan pasal
83 ayat 1 UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan
seseorang kepala daerah yang telah dijadikan sebagai terdakwa harus segera
diberhentikan sementara.
Seperti diketahui sebelumnya Ahok telah ditetapkan menjadi
terdakwa dalam kasus yang menjeratnya yaitu menyangkut kasus dugaan penodaan
agama.
"Kan kami nantinya takut cacat hukum, makanya menurut kami
lebih baik segera dijelaskan. ya kan kami bertanya kepada kementerian dalam
negeri nanti jawabannya itu apa. kalau non aktif kan ya tinggal pilih saja plt
nya siapa", ujar Triwisaksana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin ( 13/2/17).(Mydetikcom)