Mydetikcom - Kubu Romahurmuziy dari Partai Persatuan Pembangunan ( PPP )
berpandangan bahwa Basuki Thajaja Purnama Atau Ahok harus segera diberhentikan
sementara dari Jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Namun menurut Sekretaris jenderal PPP Arsul Sani, hak angket
bukan lah suatu jalur yang tepat untuk mempertanyakan keputusan dari Menteri
Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tidak memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI
Jakarta.
"Kalau tidak diberhentikan sementara bukan harus dengan
hak angket. harusnya diupayakan dahulu", kata Sekretaris Jenderal PPP
Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat ( 24/2/17).
Arsul berpendapat meski sudah menggelar rapat kerja dengan
Mendagri dan telah bertanya mengenai status Ahok. Namun Komisi II masih belum
mempergunakan instrumen yang dimiliki.
Instrumen yang dimaksud semisalnya mengundang ahli hukum.
sebab hal yang telah diperdebatkan perihal status Ahok sangat berkaitan dengan
aspek hukum yaitu mengenai pasal 83 Undang Undang no 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah.
"Ini kan masalah hukum, jadi kajian hukum seharusnya
dilakukan komprehensif', tuturnya.
Jika memang dianggap belum cukup, setelah meminta pandangan
hukum, DPR bisa mempergunakan hak untuk mengajukan pertanyaan kepada
pemerintah.
"Karena kalau ujug ujug hak angket, tensi politik
bukannya terpelihara dengan baik, malah akan semakin panas", ucap anggota
Komisi III DPR itu.
Namun jika hal hal tersebut tidak bisa dikompromikan lagi,
dia berharap kompromi masih bisa berlanjut di rapat Badan Musyawarah.
"Kami harap masih bisa melalui Forum Bamus nantinya, ya
PPP akan menolak", tuturnya.
Surat usulan hak angket telah dibacakan di rapat paripurna
DPR Kamis ( 23/2/17) kemarin.\
Adapun yang menjadi pengusul hak angkat adalah dari Fraksi
Partai gerindra, Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ), Partai Amanat Nasional (
PAN ) dan Fraksi Partai Demokrat dengan jumlah pengusul mencapai 93 orang.
Sedangkan terdapat enam fraksi lainnya yang beberapa waktu
lalu telah sepakat untuk tidak menandatangani hak angket tersebut.
Seusai pembacaan di rapat paripurna, Hak angket masih harus
melalui rapat Bamus untuk dilakukan penjadwalan dan akan segera di eksekusi
pada masa sidang yang akan datang pada pertengahan Maret 2017.(Mydetikcom)