Mydetikcom - Para penyidik Polri dan Mantan Kapolri Jenderal Polisi
Bambang Hendarso Danuri yang menangani dalam kasus Antasari Azhar akan
memberikan pernyataan resminya terkait dengan kasus mantan Ketua Pemberantasan
Korupsi ( KPK ) tersebut.
Rencananya pernyataan resmi tersebut akan disampaikan pada
Kamis ( 23/2/17) besok.
Hal itu di ungkapkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito
Karnavian di dalam rapat kerja antara Polri dengan Komisi III yang berlangsung
di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu ( 22/2/17).
"Rencananya besok, saya telah mendapat kabar
kemungkinan besar Mantan Kapolri Pak Bambang Hendarso dan para penyidik akan
memberikan pernyataan resmi mereka didalam kasus Antasari", Ujar Tito.
Namun, dirinya terlihat enggan merinci lebih jauh mengenai waktu dan tempat dimana mantan Kapolri dan tim penyidiknya akan memberikan
keterangan resminya.
Dirinya juga mengatakan bahwa Bambang Hendarso yang akan
menyampaikan sendiri terkait dengan pernyataan resmi tersebut.
Bambang sendiri menjabat sebagai Kapolri pada Oktober 2008
hingga Oktober 2010.
Antasari menjalani sidang dan di vonis dengan hukuman
penjara didalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 11 Februari 2010
lalu.
Informasi itu diungkapkan sebagai Kapolri sekaligus untuk
merespons anggapan dari Ketua DPP Partai Demokrat Benny K Harman yang menilai
bahwa sejumlah aparat kepolisian tidak netral di dalam Pilkada DKI Jakarta
2017.
Selain itu, salah satunya karena dianggap memberikan jalan
bagi mantan Ketua Pemberantasan korupsi Antasari Azhar untuk mendiskreditkan
mantan presiden RI ke enam Susilo Bambang Yudhoyono yang akhirnya dianggap menghancurkan
Citra Agus harimurti Yudhoyono di dalam Pilkada DKI Jakarta.
Kapolri juga menegaskan apa yang telah dilakukan oleh
Antasari adalah melaporkan anggota Kepolisian dan bukan SBY.
Antasari menganggap sejumlah anggota Polri telah merekayasa
kasusnya atau telah menghilangkan barang bukti.
Pernyataan Antasari yang menyatakan dirinya merupakan korban
dari Kriminalisasi SBY hanya pernyataan yang diberikan untuk wartawan.
"Serangan yang ditujukan terhadap pak SBY tidak ada.
secara tertulis juga tidak ada. itu hanya merupakan keterangan waktu doorstop (
wawancara yang dilakukan mendadak)", ujar Kapolri.(Mydetikcom)