Mydetikcom - Pihak penyidik dari Badan Reserse Kriminal Polri akan terus
menyelidiki kasus dugaan korupsi pda pembangunan Masjid Al Fauz di lingkungan
Walikota Jakarta Pusat tahun 2010-2011. Selain sejumlah saksi telah dilakukan
pemeriksaan, polisi juga sedang menghitung kerugian negara akibat proyek yang
dijalankan di era pemerintahan Wali kota Jakarta Pusat Sylviana Murni.
"Masih ditaksir ya ( Kerugian negara akibat proyek ini
)", kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Brigjen polisi Rikwanto di
Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu ( 14/1/17).
Menurut Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro
Jaya itu, Sylviana Murni bisa saja dilakukan pemanggilan untuk dimintai
keterangannya di dalam kasus tersebut. Namun itu jika diperlukan, tapi dia juga
menegaskan bahwa hingga saat ini pihak penyidik belum menetapkan jadwalnya.
"Saat ini masih dilakukan penyelidikan, apabila pihak
penyidik membutuhkan keterangan nya, pasti akan dipanggil. Tapi sampai saat ini
belum ada perencaana akan dilakukan pemanggilan", katanya.
Sementara menurut Kabareskrim, Komisaris Jenderal Ari Dono
Sukmanto, Proses pengumpulan keterangan masih akan terus dilakukannya hingga
saat ini juga. Saat ini menurutnya, dia sudah meminta keterangan kepada 19
orang yang berstatus sebagai terperiksa.
"Masih dilakukan pengumpulan bahan keterangan, masih
penyelidikan. itu akan muncul di media sosial, kita sedang mengumpulkan data
data", kata Ari Dono.
Dia juga menegaskan akan menaikan kasus tersebut ketahap
selanjutnya apabila memang didalam penyelidikan memang di indikasikan ada
keterlibatan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan no urut satu
tersebut.
"Nanti semua, nanti akan sampai, bertahap, tapi nanti
kita investigasi semuanya dari data data yang ada. Kalau memang terbukti, kita
akan gelar perkara, bisa ditingkatkan ke penyelidikan atau tidak", ujar
Rikwanto.
Seperti diketahui, Masjid tersebut dibangun ketika Sylviana
menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat. setelah itu, dia dipromosikan sebagai
Asisten Pemerintahan Pemprov DKI yang kemudian posisi nya digantikan oleh
Saefullah yang pada saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah DKI.
Masjid Al Fauz diresmikan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta
Fauzi Bowo yang dilakukan pada tanggal 30 Januari 2011.
Terkait dengan tudingan adanya korupsi didalam pembangunan
Masjid tersebut. Sekretaris daerah DKI Jakarta, Saefullah menjelaskan ada
kelebihan anggaran didalam pembangunan Masjid Al Fauz yang terletak di komplek
kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Saefullah menjelaskan didalam pembangunan Masjid Al Fauz
yang dimulai pada tanggal 3 juni itu dengan kontrak bernilai sebesar Rp.27
miliar.
"Nah sewaktu itu pembangunan berhenti, benar, tapi pada
tahun 2011 ada penambahan anggaran lagi sebesar Rp.5.6 miliar", kata
Saefullah.
Dia juga menjelaskan, pada anggaran kedua itu, itu sudah
menjadi tanggungjawabnya. pasalnya dirinya sudah menjabat sebagai Wali Kota
Jakarta Pusat sejak tanggal 04 November 2010.
Masjid itu diketahui selesai dibangun pada tahun 2011 lalu
dan langsung bisa dipergunakan. sebelum digunakan, katanya, Badan Pemeriksa
Keuangan ( BPK ) mengaudit pembangunan Masjid Al Fauz.
"Nah kan biasa kalau proyek fisik itu ada kelebihan
nilai setelah dilakukan audit oleh BPK, itu kan biasa. ada kelebihan yang harus
dikembalikan nih", Kata Saefullah.
Ternyata, setelah dilakukan audit oleh pihak BPK, ditemukan
adanya kelebihan anggaran sebesar Rp.108 juta dari pembangunan Masjid Al Fauz
pada tahun 2011. dan Pemkot Jakarta Pusat telah mengembalikan kelebihan
anggaran tersebut kedalam kas daerah", sambungnya.( Mydetikcom )