Mydetikcom - Kader dari PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat akan
melaporkan dua akun yang ada di media sosial atas tuduhan melakukan fitnah dan
nama baik. kedua akun tersebut adalah facebook satu chanel dan akun instagram
@habib.rizieq.
Dirinya mengaku tidak terima telah dianggap sebagai politisi
yang berhaluan komunis dan anti-islam. dirinya menduga, dirinya diserang dengan
berbagai fitnah setelah kedatangannya di Mabes Polri dan Mapolda Metro Jaya
pada jumat 20 Januari 2017 lalu.
"Akun itu saling berhubungan, mereka memasukan dalam
akun FB sama dengan instagram ada foto saya disertai dengan kalimat bahwa saya
sebagai politisi yang berhaluan komunis, kemudian saya memusuhi umat
islam", ujar Henry di Mapolda Metro Jaya.
Akun @habib.rizieq yang juga dilaporkan telah mengunggah
foto Henry dengan disertai tulisan"Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi
PDIP Henry Yosodiningrat mendatangi, menekan, dan memaksa Mabes Polri untuk
menahan Habib Rizieq. apakah boleh anggota Komisi II DPR melakukan
Intervensi??.
Sedangkan di akun satu Channel, terdapat unggahan gambar foto
Henry, Budiman Sudjamiko, Eva Sundari, Teten Masduki dan beberapa politisi dari
PDIP yang dituding telah membajak partai pimpinan Megawati Soekarnoputri.
mereka disebut sebagai kelompok indekost yang berhaluan komunis dan minoritas
fundamentalis radikal yang memusuhi islam.
Henry mengaku baru mengetahui adanya konten di media sosial
yang tenggah memfitnah dirinya pada minggu 29 januari 2017 kemarin. menurutnya,
gambar tersebut dapat memicu perpecahan didalam masyarakat. karena hal itu,
dirinya memutuskan untuk melapor ke polisi.
"Saya harus melaporkan demi kehormatan saya dan agar
tidak terjadi perpecahan. saya dituduh seperti ini, saya ini seorang haji dan
beragama islam. mungkin ini tidak mengancam saya tetapi lebih ke anak anak
saya, keturunan saya", ucap Henry.
Untuk melengkapi laporannya itu, Henry Yosodiningrat juga
membawa barang bukti berupa printout unggahan foto dari kedua akun tersebut.
laporan itu juga telah diterima pihak kepolisian dengan no laporan LP/529/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus
tertanggal 31 Januari 2017.
Pengguna akun itu pun telah disangkakan telah melanggar
pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 jo pasal 28
ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 undang undang RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan
pada undang undang RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik ( ITE ).( Mydetikcom )