» » kembali Lagi Polemik Kasus Suap, Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar di Tangkap

kembali Lagi Polemik Kasus Suap, Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar di Tangkap

Penulis By on Kamis, 26 Januari 2017 |

Mydetikcom.blogspot.com

Mydetikcom. Jakarta- Salah satu Kasus dugaan Suap Di Indonesia kembali lagi terjadi. Kali ini Kasus suap Menjerat Hakim MK ( Mahkamah Konstitusi) Patrialis Akbar. Disini Pihak langsung Ketua Mahkamah Konstisusi Arief Hidayat secara langsung memberikan peryataan maaf kepada para awak Media Wartawan atas salah satu anggota Hakim MK yang pasalnya melakukan hal yang tidak terpuji walaupun itu hanya dilakukan secara personal, akan tetapi dengan sikapnya tersebut pastinya kembali mencoreng nama lembaga mahkamah Konstitusi yang diketahui merupakan Benteng Terakhir Konstitusi daru suatu Bangsa.

Patrialis Akbar terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh pihak KPK terkait dugaan Kasus Suap.Dikabarkan oleb banyak Media Massa PA (Patrialis Akbar) terkena OTT oleh pihak Penyidik KPK tentang perkaranya atas dugaan kasus Korupsi.

Mendengar Kasus tersebut, Presiden Joko Widodo melalui Juru Bicaranya Johan menyatakan turut Prihatin mengenai adanya perisitiwa yang menjerat Hakim MA Patrialis Akbar terkait dugaan kasus Suap. Disini ditengah adanya upaya dari semua pihak didalam melakukan pemberantasan korupsi , malah ternyata ditemukan adanya hakim MA yang tertangkap oleh KPK dalam praktik dugaan suap. Ujar Johan sewaktu dijumpai di Kediaman kantor Presiden Jumat (27/01/2017).

Diketahui PA ditangkap oleh pihak KPK pada Rabu Malam (25/01/2017) pada Pukul 21.30 waktu setempat, disalah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta Pusat. Dirinya diduga telah menerima suap dengan mempengaruhi Hasil dari uji mAteri UUD Nomor 41 tahun 2014 tentang hal Peternakan serta Kesehatan Hewan.

PA yang juga merupakan mantan HAM serta Menteri Hukum itu menerima Hadiah berupa uang USD 20 Ribu dan juga SGD 200 Ribu. Pada Operasi Penagkapan, Pihak KPK juga telah mengamankan Dokumen atas Pembukuan serta Voucher Pembelian Mata Uang Asing dan juga Draft tentang Perkara dari Uji Materi Nomor 129/PUU/XII/2015.
Terkait diluar itu,  Arief Hidayat sendiri telah mengumpulkan keseluruhan  para hakim MK dalam melakukan rapat mendadak, dan diinformasikan Apabila nantinya Hakim MK secara resmi diberhentikan maka kursi jabatan dari PA haruslah segera diisi. Dan Untuk Pengisian Jabatan tersebut akan diberikan kuasa atas kewenangan Presiden Jokowi selaku Presiden Negara.
Didalam Kewenananganya Presiden Jokowi Berhak mencari Pengganti atas Hakim MK Patrialis Akbar, disebabkan PA adalah satu dari tiga Hakim yang sebelummnya sudah pernah menjadi Perwakilan Pemerintah. Dan untuk Pergantian itu menurut Johan Baru dapat dilaksanakan setelah Presiden menerima surat keputusan dari MK.

 Johan Menambahakan, Kasus suap yang terjadi bukan hanya sekali terjadi yang telah menjerat para hakim. Sebelum Patrialis pihak lembaga antirasuah juga pernah melakukan penangkapan terhadap Ketua MK Akil Mochtar. Hal ini jugalah yang menjadi keprihatinan dari Presiden Jokowi karena MK merupakan salah satu benteng terakhir pertahanankonstitusi suatu bangsa.
Comments
0 Comments
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya