Mydetikcom. Jakarta- Kali ini Tokoh FPI (front Pembela Islam) Rizieq Shihab kemungkinan besar akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dituturkan oleh Inspektur Jenderal Anton Charliyan selaku Salah satu Kepala Kepolisian Jawa Barat.
Menurut pemberitaan dari Anton, Rizieq akan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin Depan dalam dugaan kasus penghinaan Lambang negara Indonesia.
Anton Mengatakan Status Rizieq yang awalnya dari pelapor akan segera berganti menjadi tersangka setelah nantinya Polda Jabar melangsungkan gelar perkara ke 3 atas kasus dari penghinaan lambang negara.
"Besar Kemungkinan Status Rizieq akan ditingkatkan nantinyan menjadi tersangka, dan itu secepatnya pada Senin Pekan depan" ungkap Anton saat dijumpai di PTIK ( Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian) Jakarta Selatan, Jumat ( 27/01/2017)
Dan sewaktu Anton ditanyai perihal tentang mengenai Status dari Penetapan tersangka menjadi Penahanan, Dirinya belum dapat memberikan keterangan informasi lebih banyak, Menurutnya, itu nantinya akan diputuskan oleh para penyidik dan pastinya akan melalui sejumlah pertimbangan Apakah Rizieq akan mengulangi hal perbuatan yang sama atau mungkin menghilangkan barang bukti.
"Untuk Penahanan adalah hal yang subjektif, jadi intinya tidaklah bersifat keharusan, Jadi bisa saja iya ataupun tidak" tegas Anton.
Dari Hasil Pantauan diinformasikan bahwa pihak Kepolisian sudah meningkatakan status dugaan atas Penghinaan lambang Negara ketingkat bagian penyidikan.Dan untuk Surat Perintah penyidikan sendiri juga telah diserahkan kepada kejaksaan , namun tanpa adanya penentapan tersangka.
Adapun Kasus yang dilayangkan kepada Rizieq Shihab di Kepolisian Polda Jawa Barat ini bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri yang merupakan Putri dari Presiden RI pertama Indonesia Soekarno Hatta, Sukmawati menuding Rizieq sudah melontarkan kata yang tidaklah pantas terkait halnya Pancasila.
Aduanya telah dilaporkan pada 27 Oktober 2016 lalu dan diterima didalam surat nomor LP/1077/X/2016/Bareskrim oleh Sukmawati selaku pelapor yang juga adalah Ketua Umum Partai Nasionalisme Indonesia Marhaenisme
Rizieq dilaporkan dengan sangkaan di Pasal 154 KUHP tentang adanya penodaan Lambang Negara dan juga Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran nama baik.
Adapun permasalah yang dipaorkan oleh Sukmawati adalah Pernyataan Rizieq di dalam rekaman Video yang diunggah pada Video Youtube yang mengungkapkan "Pancasila Sukarno Ketuhanan terdapat di Pantat"
Sedangkan untuk Pancasila Piagam Jakarta Ketuhana terdapat di Kepala.
Sedangkan untuk Pancasila Piagam Jakarta Ketuhana terdapat di Kepala.