» » Mantan ketua DPR yakin Vonis MKD akan terungkap

Mantan ketua DPR yakin Vonis MKD akan terungkap

Penulis By on Selasa, 06 Desember 2016 |

Mydetikcom.blogspot.com


Mydetikcom.Mantan Ketua DPR RI Ade Komaruddin enggan berkomentar mengenai penjatuhan vonis dari Mahkamah Kehormatan Dewan terhadap dirinya.

Ade mengatakan, publik sendiri bisa menilai apakah sanksi yang diberikakan MKD dan perggantian dirinya sebagai ketua DPR sudah sesuai dengan aturan atau tidak.

"Soal MKD, saya serahkan itu kepada publik, publik bisa menilai soal itu dan saya tidak mau terjebak pada subjektivitas secara pribadi.saya serahkan kepada publik" Ujar Ade.

Meski demikian, Ade juga mengatakan akan mempertimbangkan langkah langkah selanjutnya untuk membersihkan nama baik nya sebagai anggota DPR, sekaligus meluruskan beberapa hal yang menurut Ade tidak benar.dia juga menyakini cepat atau lambat, keputusan MKD terhadap dirinya akan terungkap.

"Saya menyakini yang namanya kebenaran hanya soal waktu dan kebenaran itu bukan dalam arti hukum positif, kalau hukum positif, setelah anda dicatut, tidak ketahuan, hati tetap mengaku kok bahwa kita melakukan sebuah kesalahan, walau secara hukum positif tidak diketahui, tapi hati tetap takut"ujarnya.

Selain utu, Ade juga meminta agar langkah yang akan diambilnya itu tidak terkait dengan pencopotan dirinya dari ketua DPR RI.

"Jadi saya tegaskan jangan dikaitkan dengan soal pergantian ketu DPR, tapi soal mencari kebenaran, ada sesuatu yang harus diluruskan"tegasnya.

Mahkamah kehormatan DPT memberhentikan Ade dari jabatan nya sebagai ketua DPR yang merupakan sanksi ringan dari pelanggaran etik yang dilakukan nya.

Ade divonis bersalah saat memindahkan sejumlah Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penyertaan modal negara menjadi mitra kerja komisi IX.

Sebelumnya, sejumlah BUMN yang memperoleh penyertaan Modal negara tersebut adalah merupakan mitra komisi VI.Ade juga divonis melakukan pelanggaran ringan dalam tuduhan memperlambat proses pembahasan rancangan undang undang pertembakauan.

Karena melakukan dua pelanggaran ringan, maka hal itu dihitung akumulatif sebagai dua pelanggaran sedang. ini berarti bahwa Ade sebagai pimpinan alat kelengkapan Dewan harus diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua DPR.

"Berdasarkan pasal 21 kode etik DPT, Saudara Ade Komarudin diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua DPR karena terbukti melakukan satu pelanggaran sedang sebagai akumulasi dari dua pelanggaran ringan" Ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan amar keputusan.



Comments
0 Comments
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya