Mydetikcom. Jakarta Didalam Sistem Peraturan Lalu Lintas sudah ada Pembenahan sistem baru dalam sistem penilangan kendaraan bermotor. Pada Berita sebelumnya telah diinfokan bahwasanya sudah ada sistem E-Tilang ,namun kini upaya tersebut akan dipotong alurnya kembali dengan menerapkan pembenahan dengan cara memotong alur yaitu tidak perlu lagi dilakukannya sidang.
Dan Untuk kedepannya telah akan diberlakukan pencabutan SIM bila ada para pengendara bermotor yang tidak mematuhi rambu-rambu lintas sehingga akan diperiksa dan apabila surat yang ditunjukan nanti tidak lengkap maka akan dilakukan tilang. Aturan ini berlaku dengan adanya tilang sebanyak 3 kali dalam satu periode
Dan Aturan dari pemotongan alur tanpa sidang telah disahkan melalui peraturan yang tercantum di Mahkamah Agung (Perma) nomor 12 Tahun 2016.
Jumat (30/12/2016),Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku Ketua PN Jakarta Barat yang ikut turut didampingi oleh Kepala Kejari Jakbar Dr Reda Manthovani menjelaskan dalam penututranya "Jangan salah ya, ini bukanlah e-tilang,melainkan ini dilakukan dalam mensiasati agar pelanggaran pakai lembar merah tadi,"
Didalam proses tilang nantinya ,para pelanggar akan diberikan dua alternatif pilihan lembar slip, yakni lembar bewarna biru dan satu lagi lembar yang bewarna merah.
Pudjo juga menegaskan "Karena kita sendiri juga tau tidak semua kalangan dari masyarakat yang mau ditilang dengan diberikannya lembaran bewarna biru dengan menggunakan sistem e-tilang, karena ada kemungkinan biaya dendanya jauh lebih tinggi, dan nantinya juga ribet urusannya,"
Pudjo juga menegaskan "Karena kita sendiri juga tau tidak semua kalangan dari masyarakat yang mau ditilang dengan diberikannya lembaran bewarna biru dengan menggunakan sistem e-tilang, karena ada kemungkinan biaya dendanya jauh lebih tinggi, dan nantinya juga ribet urusannya,"
Selain alternatif pilihan sistem e-tilang, terdapat juga pilihan lain yakni proses secara manual. Akan Tetapi, dengan adanya Perma 12 tersebut , MA akan memotong alur, dengan tidak perlu adanya lagi persidangan, namun akan langsung beralih ke pihak jaksa.
"Jadi intinya masyarakat Umum tidak perlu terlalu merasa resah ataupun gelisah, yang paling penting dari semuanya yaitu masyarakat harus memiliki kesadaran akan taat dalam mematuhi aturan yang berlaku dan pastinya untuk kedepannya sistem peraturan di e-tilang akan diperketat lagi ,"Imbuh Pudjo.
Pudjo juga menambahkan "Karena
untuk kedepannya nanti biarpun ada lembaran merah ataupun lembaran biru yang diberikan. Apabila sudah 3
kali (kena tilang), maka akan menjadi masalah nantinya. ya sudah Pasti Mereka yang melakukan pelanggaran akan diblokir SIM-nya. Jadi tidak bisa lagi mengajukan SIM ataupun pergi kemana-mana. Nanti sistem ini akan dibuat seperti itu kedepannya. sehingga STNK-nya kena tilang ketika melakukan pembayaran pajak serta akan dibebani juga
biaya bayar tilang. Jadi dihimbaukan kepada Masyarakat untuk lebih bijak dalam berkendaraan dan terlebih lagi patuhi setiap Peraturan yang ada agar terhindar dari Tilang.