Mydetikcom. Badan Nasional Narkotika memasukan tembakau dari jenis Gorilla sebagai salah satu dari 46 jenis narkoba jenis baru."Sebab, tembakau gorilla mengandung zat AB-CHMINACA. Zat ituberjenis Synthetic Cannabinoid" kata Deputi Pencegahan BNN, Irjen Ali Johardi Wirogioto dalam The 3rd Indonesian Conference on Tobacco or Health di Yogjakrta pada minggu (27/11/16).
Tembakau gorilla ini beredar bebas di Indonesia. ini merupakan daun tembakau yang sudah dikeringkan kemudian disemprot dengan zat kimia cannaboid Sintetik." Efeknya setara daun ganja bahkan bisa melebihi hingga 50 kali lebih kuat" Ujar Ali. lantaran efek yang amat kuat ini.pecandu lebih suka narkoba jenis baru ini meski dijual dengan harga mahal.
Menurut Ali, tembakau ini belum dapat di hukum dengan undang undang narkoba. menurut dia, dari 46 jenis narkoba jenis baru yang ditemukan BNN. baru 18 jenis yang bisa dihukum dengan undang undang narkoba. belum lama ini diketemukan narkoba lewat Diapers ( pembalut ).
Ini menjelaskan regulasi terhadap narkoba jenis baru ini sangat lambat."penyelundupan narkoba jenis baru sebagian besar via laut dengan garis pantai sekitar 95.181 kilometer".
Menurut Ali, jenis narkoba jenis baru ini telah beredar di Indonesia seperti Phenethylamine derivatives, Cathinone Derivatives, cannabionid syntetic,Plant based Substances, piperazine Derrivates, tryptamines derivatives, ketamime,methoxetamine.