Mydetikcom.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan bahwa berkas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah rampung dan dinyatakan P21.
Pemeriksaan berkas orang nomor satu di DKI Jakarta itu telah dilakukan sejak pelimpahan dari pihak kepolisian pada Jumat ( 25/11/16 ) lalu.
"Kejagung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah dinyatakan P21" Ujar Noor Rachmad.
Noor Mengatakan, menurut penelitian, berkas kasus Ahok sudah memenuhi aspek Formil dan Materiil.
Setelah ini, pihak Kejaksaan akan menyampaikan hasil itu kepada Bareskrim Polri untuk segera ditindaklanjuti.
"Jaksa meminta pihak penyidik untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka sesegera mungkin" Ungkap Noor kepada sejumlah wartawan.
Dengan demikian, pihak penyidik tinggal menentukan jadwal sidang dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.Rencana sidang akan digelar di pengadilan negeri Jakarta Utara.
Ahok dinyatakan sebagai tersangka terkait penistaan agama, dan Ahok sendiri akan dijerat pasal 156 Huruf ( a ) KUHP dalam kasus penistaan agama.
Sementara dipihak lain, Mendagri Tjahjo Kumolo masih menunggu keputusan kejaksaan agung dalam memberhentikan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Oh iya dong (menunggu keputusan Kejagung ).termasuk menunggu keputusan hukum pengadilan" kata Mendagri Tjahjo Kumolo di gedung DPR Jakarta.
Lebih lanjut, Mendagri enggan berkomentar perihal berkas Ahok yang sudah P21." Tanya Kejaksaan. sekarang prosesnya dikejaksaan, bukan kewenangan kami" Ungkap Mendagri.
"Iya, tanya kejaksaan dulu, tunggu keputusan kejaksaan dong. sekarang kejaksaan sedang meneliti berkas Ahok yang diserahkan oeleh kepolisian" Ujarnya.