Mydetikcom - Seorang guru Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud yang terletak di Desa Sukajaya,Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pembakaran umbul-umbul merah putih yang di pasang di Pondok Pesantren. Kini guru tersebut harus mendekam di balik jeruji karena perbuatannya.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kapolres Bogor mengatakan, menjelang hari kemerdekaan pada tanggal 17 agustus berbagai stasiun televisi banyak menampilkan acara program perayaan HUT RI ke-72.
Setelah menonton acara televisi tersebut, pelaku yang kesal dan kemudian melakukan aksi pembakaran terhadap umbul-umbul yang terdapat didepan Pondok Pesantren.
Menurut Guru Pondok Pesantren tersebut, bahwa dia tidak mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebelumnya, Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud di Kampung Jami, Desa Sukajaya diketahui didatangi oleh ratusan warga. dikarenakan ada orang yang diketahui telah melakukan pembakaran terhadap umbul-umbul merah putih.
Oleh karena masalah tersebut, Polres Bogor pun akan memeriksa yang ada di dalam Pondok Pesantren. Polres memeriksa 29 orang, termasuk 23 orang di antaranya yang berprofesi sebagai pengurus,pengajar,satpam,dan staf yang bekerja di pesantren. Atas pembakaran tersebut polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka di Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud,Desa Sukajaya, Jawa Barat Mydetikcom.