Mydetikcom – Seorang mahasiswi Serang melaporkan pemilik kontrakan ke Kapolres Serang Kota karena pemilik kontrakan telah memasang sebuah camera cctv di sebuah kamar mandi mahasiswi.
Setelah mendapat laporan pihak kepolisian kemudian mendatangi lokasi dan menemukan sebuah cctv beserta perangkatnya yang langsung di sambungkan ke kamar pemilik kontrakan.
Kapolres Komaruddin saat memberikan keterangan kepada wartawan mengatakan pelaku telah 1 tahun memasang alat cctv tersebut di kamar mandi, namun pihak kepolisian belum mengetahui apakah direkam atau tidak, pelaku mengaku memasang cctv hanya iseng dan di konsumsi oleh diri sendiri saja.
Komaruddin mengatakan pihak kepolisian kini telah menyita barang bukti seperti CCTV, kabel HP dan monitor komputer yang sebelumnya digunakan oleh pelaku untuk melihat para korban yang sedang berada di kamar mandi.
Kemudian Kapolres Serang juga mengingatkan kepada para mahasiswi agar berhati-hati dalam memilih kontrakan, Komaruddin juga berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas, dan apabila nantinya mendapatkan apabila ada laporan disebarkan ke masyarakat luas maka pelaku akan dikenakan dengan UU pornogragfi.
Dan kini pihak kepolisian akan menindaklanjuti pelaku dengan pasal UU ITE dan juga UU pornografi.
Diketahui pada kontrakan tersebut terdapat 13 mahasiswi yang tinggal di rumah tersebut yang berada di Palima yang hanya memiliki 1 kamar mandi Mydetikcom.
Kapolres Komaruddin saat memberikan keterangan kepada wartawan mengatakan pelaku telah 1 tahun memasang alat cctv tersebut di kamar mandi, namun pihak kepolisian belum mengetahui apakah direkam atau tidak, pelaku mengaku memasang cctv hanya iseng dan di konsumsi oleh diri sendiri saja.
Komaruddin mengatakan pihak kepolisian kini telah menyita barang bukti seperti CCTV, kabel HP dan monitor komputer yang sebelumnya digunakan oleh pelaku untuk melihat para korban yang sedang berada di kamar mandi.
Kemudian Kapolres Serang juga mengingatkan kepada para mahasiswi agar berhati-hati dalam memilih kontrakan, Komaruddin juga berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas, dan apabila nantinya mendapatkan apabila ada laporan disebarkan ke masyarakat luas maka pelaku akan dikenakan dengan UU pornogragfi.
Dan kini pihak kepolisian akan menindaklanjuti pelaku dengan pasal UU ITE dan juga UU pornografi.
Diketahui pada kontrakan tersebut terdapat 13 mahasiswi yang tinggal di rumah tersebut yang berada di Palima yang hanya memiliki 1 kamar mandi Mydetikcom.