Mydetikcom – Pada sidang paripurna kali ini DPR telah mengesahkan UU pemilu, meskipun telah di sahkan DPR, namun masih banyak pihak yang tidak menyetujui keputusan tersebut.
Maka dari itu Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bagi pihak yang tidak menyetujui UU pemilu tersebut bisa menggugat ke MK, dimana di ketahui ada 4 fraksi yang menolak UU pemilu tersebut.
Kemudian Tjahjo juga menekankan bila pelaksanaan Pemilu akan tetap dilangsungkan, meskipun nantinya akan terdapat Judicial Review, dikarenakan UU merupakan hal konstitusional, untuk itu pemerintah yang telah mengambil keputusan merupakan dasar dari sebuah konstitusional.
Dan harus kita ketahui bahwa UU pemilu kali ini telah disahkan oleh Setya Novanto selaku Pemimpin rapat Paripurna, dimana pada sidang ini semua parpol pemerintah menyetujui UU tersebut kecuali PAN, semua parpol menyepakati presidential treshold 20 hingga 25%.
Kemudian mengenai Presidential threshold dilihat dari UUD 1945 bagi ada yang tidak puas dengan hal tersebut dapat mengambil jalur hukum, tegas Tjahjo Mydetikcom.
Kemudian Tjahjo juga menekankan bila pelaksanaan Pemilu akan tetap dilangsungkan, meskipun nantinya akan terdapat Judicial Review, dikarenakan UU merupakan hal konstitusional, untuk itu pemerintah yang telah mengambil keputusan merupakan dasar dari sebuah konstitusional.
Dan harus kita ketahui bahwa UU pemilu kali ini telah disahkan oleh Setya Novanto selaku Pemimpin rapat Paripurna, dimana pada sidang ini semua parpol pemerintah menyetujui UU tersebut kecuali PAN, semua parpol menyepakati presidential treshold 20 hingga 25%.
Kemudian mengenai Presidential threshold dilihat dari UUD 1945 bagi ada yang tidak puas dengan hal tersebut dapat mengambil jalur hukum, tegas Tjahjo Mydetikcom.