Mydetikcom – Kali ini Pemerinta telah melakukan tindakan lanjut setelah sebelumnya telah membubarkan Ormas HTI, dan melalui Kemenkominfo pemerinta melakukan pemblokiran terhadap situs resmi milik HTI tersebut.
Direktur Jendral Aplikasi Informatika Samuel Abrijani saat memberikan penjelasan kepada wartawan mengatakan langkah tersebut merupakan kelanjutan dari pembubaran ormas tersebut.Kemudian Dirjen ADM Hukum Daulat P Silitongan mengatakan pemerintah tidak perlu memberikan peringatan karena telah mengantongi cukup bukti untuk menutup situs HTI karena memang terbukti telah menyebarkan pemahaman yang bertentangan dengan Pancasila.
Dan setelah data-data dan juga bukti telah cukup, maka pemerintah berhak mencabut ijin tanpa perlu memberikan peringatan, ucap Daulat saat berada di Galeri Nasional Jakarta Pusat.
Ismail Yusanto selaku juru bicara HTI mengatakan sebelumnya Pemerinta tidak ada memberikan peringatan kepada mereka mana saja tindakan mereka yang dianggap tidak sepaham dengan Pancasila, namun sebagai warga yang taat HTI akan menyerahkan semua kasus ini kepada kuasa hukumnya Mydetikcom.