Mydetikcom – Pada tanggal 1 Agustus 2017 nanti Buni Yani akan menjalani kembali sidang kasus pelanggaran UU ITE.
Pada persidangannya tersebut diketahui Jaksa Penuntut Umum mengatakan akan mendatangkan 9 saksi diantaranya terdapat 6 saksi akhi.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan, M Taufik selaku Ketua JPU mengatakan akan menghadirkan 4 orang saksi, salah satunya adalah Basuki Tjahaja Purnama yang kini telah menjadi terpidana pada kasus penodaan agama.
Taufik mengatakan akan mengusahakan untuk menghadirkan 4 saksi tersebut setelah menjalani sidang Buni Yani yang di gelar di Gedung Perpustakaan kota Bandung 25/07.
Untuk bisa mendatangkan Ahok, Tim JPU harus mengirim surat ke Mako Brimob agar mendapatkan ijin untuk menghadirkan Ahok pada persidangan selanjutnya sebagai saksi.
Dan keterangan saksi pada persidangan kali ini yakni Nong Darol dan Maohamad Guntur diyakini sudah cukup dalam memberatkan Buni Yani, dimanya keterangan dari kedua saksi sangat diyakini sangat mendukung pasal 28 dan juga 32 yang didakwakan kepada tersangka Buni Yani Mydetikcom.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan, M Taufik selaku Ketua JPU mengatakan akan menghadirkan 4 orang saksi, salah satunya adalah Basuki Tjahaja Purnama yang kini telah menjadi terpidana pada kasus penodaan agama.
Taufik mengatakan akan mengusahakan untuk menghadirkan 4 saksi tersebut setelah menjalani sidang Buni Yani yang di gelar di Gedung Perpustakaan kota Bandung 25/07.
Untuk bisa mendatangkan Ahok, Tim JPU harus mengirim surat ke Mako Brimob agar mendapatkan ijin untuk menghadirkan Ahok pada persidangan selanjutnya sebagai saksi.
Dan keterangan saksi pada persidangan kali ini yakni Nong Darol dan Maohamad Guntur diyakini sudah cukup dalam memberatkan Buni Yani, dimanya keterangan dari kedua saksi sangat diyakini sangat mendukung pasal 28 dan juga 32 yang didakwakan kepada tersangka Buni Yani Mydetikcom.