Mydetikcom – Polres Wonobo sejak lebaran H+1 dan H+2 telah mengamankan sebanyak 8 balon udara, dimana diketahui Arah dan juga kecepatan balon udara tanpa awak tersebut tidak dapat kita prediksikan sehingga dapat mengganggu lalu lintas udara.
Kapolres Wonosobo AKBP Muhammad Ridwan saat memberikan keterangannya mengatakan anggotanya telah mengamankan sebanyak 8 balon udara selama 2 hari, Ridwan dalam keterangannya mengatakan ada 6 kecamatan yang mempunyai tradisi untuk melepas balon udara di kota Wonosobo.
Dan yang paling sering melepaskan balon udara ada 3 wilayah yaitu Kretek, Kecamatan Kalikajar, Kecamatan Wonosobo.
Dan yang paling sering melepaskan balon udara ada 3 wilayah yaitu Kretek, Kecamatan Kalikajar, Kecamatan Wonosobo.
Ridwan mengatakan masih banyak warga yang belum mengetahui kalau menerbangkan balon udara tersebut dilarang dan termasuk dalam melanggar UU No 1 tahun 2009, dan ancaman hukumannya 2 tahun penjara dengan denda 500 juta, namun pada kasus ini Ridwan mengatakan belum ada warga yang menjadi tersangka.
Ridwan mengatakan timnya masih melakukan preventif, jadi sementara belum ada yang dijadikan tersangka, kalau kita ada menemukan orang yang menaikkan maka akan kita proses dengan hukum yang berlaku Mydetikcom.