Mydetikcom – BPOM akan melakukan penarikan perizinan terhadap produk mi yang di import dari korea yang mengandung Babi, Penny mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai salah satu sanksi administratif kepada para importir.
BPOM telah meminta kepada para Importir agar segera menarik produk yang telah tersebar di pasaran, hal tersebut merupakan sanksi yang kami lakukan dan merupakan tindakan cepat dari kami, ucap Penny saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pelabuhan Tanjung Priok.Untuk itu Penny telah meminta kepada BPOM setiap daerah agar dapat memastikan Samyang U-Dong, Samyang rasa Kimchi, Nongshim Shin Ramyun Black, Dan Ottogi tidak lagi di jual di pasar.
Yang menjadi pengimport keempat produck tersebut adalah PT Koin Bumi, dimana BPOM mengatakan PT Koin Bumi telah menyalahgunakan izin edar yang telah dikeluarkan oleh BPOM.
Untuk itu kita akan mencabut izin edar, kemudian manarik semua produck, kemudian selanjutnya kita belum mengetahui apa sangsi tegas yang akan di kelauarkan lagi oleh BPOM.
Namun Penny telah memberikan peringatan kepada para importir yang telah melakukan pelanggaran terhadap izin yang dikeluarkan.
Atas kasus tersebut BPOM telah melakukan pembekuan izin terhadap keempat impor produk mi instan asal korea tersebut, kemudian kedepannya BPOM akan lebih teliti dalam melakukan registrasi produk-produk sejenisnya.
Namun saat ini BPOM belum melanjutkan kasus tersebut ke arah pidana, karena sedang menarik izin edar dan sanksi tersebut merupakan sanksi administratif dari pihak BPOM, akan tetapi apabila ada indikasi arah pidana makan BPOM akan merangkul pihak kepolisian untuk menindak lanjut kasus tersebut.
BPOM mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap produk-produk mie instan yang berasal dari korea tersebut Mydetikcom.