Mydetikcom – TW (41) Seorang ayah yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri selama 3 tahun di Riau kini telah di tangkap Polres Indragiri Hulu.
Kini TW telah di tahan atas kasus persetubuhan anak dibawah umur, TW ditangkap pada hari Jumat atas laporan dari istrinya sediri di Polsek Peranap, hal tersebut di lakukan oleh TW sejak tahun 2014 saat masih di Sumatera Utara.
Dari hasil keterangan korban, PW telah melakukan perbuatan tersebut sejak 3 tahun yang lalu, meskipun telah pindah ke Inhu PW masih saja terus mengulangi perbuatannya tersebut, dan korban mengatakan PW melakukan perbuatan tersebut pada Tanggal 4 Juni 2017.
Kemudian dari keterangan Istri tersangka, pengakuan korban setelah tiba-tiba korban minta untuk berhendit sekolah karena merasa masa depannya telah hancur karena perbuatan bejat ayah kandungnya sendiri.
Setelah berhenti sekolah korban mencerita semua kejadian yang dialaminya selama 3 tahun, dirinya telah menjadi pelampiasan hawa nafsu ayah kandungnya sendiri, karena sudah tidak tahan atas apa yang dilakukan oleh ayahnya sendiri, akhirnya korban menceritakan kepada ibunya.
Dan tersangka saat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian tidak membantah dan mengakui perbutannya tersebut, dan tersangka mengakui telah 3 tahun melakukan perbuatan kejinya tersebut.
Atas perbutannya kini tersangka telah diamankan di Polres Indragiri Hulu Mydetikcom.
Dari hasil keterangan korban, PW telah melakukan perbuatan tersebut sejak 3 tahun yang lalu, meskipun telah pindah ke Inhu PW masih saja terus mengulangi perbuatannya tersebut, dan korban mengatakan PW melakukan perbuatan tersebut pada Tanggal 4 Juni 2017.
Kemudian dari keterangan Istri tersangka, pengakuan korban setelah tiba-tiba korban minta untuk berhendit sekolah karena merasa masa depannya telah hancur karena perbuatan bejat ayah kandungnya sendiri.
Setelah berhenti sekolah korban mencerita semua kejadian yang dialaminya selama 3 tahun, dirinya telah menjadi pelampiasan hawa nafsu ayah kandungnya sendiri, karena sudah tidak tahan atas apa yang dilakukan oleh ayahnya sendiri, akhirnya korban menceritakan kepada ibunya.
Dan tersangka saat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian tidak membantah dan mengakui perbutannya tersebut, dan tersangka mengakui telah 3 tahun melakukan perbuatan kejinya tersebut.
Atas perbutannya kini tersangka telah diamankan di Polres Indragiri Hulu Mydetikcom.