Mydetikcom – mendekati hari raya Idul Fitri, semakin banyak tindak kejahatan yang terjadi, sebelumnya telah terjadi pembobolan brankas penyimpanan uang di Banyuasin Palembang, namun pelaku berhasil ditangkap saat hendak kembali membobol brankas tersebut untuk kedua kali nya, pelaku pembobolan tersebut berjumlah 3 orang.
Saat memberikan keterangan Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarman mengatakan kasus pembobolan brankas ini terungkap setelah Eli Simson Purba tertangkap, pelaku diketahui datang dari Riau untuk membobol Brankas.
Andri menjelaskan pelaku di tangkap di Mandau, dimana kasus pertama terjadi pada komplek pergudangan di kawasan Jalan Talang Keramat, dari hasil 2 kali aksi pembobolan tersebut tersangka berhasil membawa 360 juta rupiah, aksi pertamanya 80 juta, kemudian pada aksi kedua kalinya 280 juta di bulan Juni.
Setelah mendapatkan laporan atas pembobolan tersebut, kemudian pihak Polsek Talang Kelapa yang di bantu dengan Satreskrim Polresta Banyuasin dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga korban, kemudian pihak kepolisian menemukan titik terang pada kasus tersebut.
Pelaku berhasil diringkus saat berada di hotel bersama dengan istri mudanya, pelaku diringkus di Riau, dan setelah melakukan pengembangan, kemudian polisi juga menangkan Edi Candra seorang preman yang ditakuti oleh securiti, kemudian Amrul yang berperan sebagai pengantar jemput.
Untuk itu, ketiga tersangka akan dikenakan dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara Mydetikcom.
Andri menjelaskan pelaku di tangkap di Mandau, dimana kasus pertama terjadi pada komplek pergudangan di kawasan Jalan Talang Keramat, dari hasil 2 kali aksi pembobolan tersebut tersangka berhasil membawa 360 juta rupiah, aksi pertamanya 80 juta, kemudian pada aksi kedua kalinya 280 juta di bulan Juni.
Setelah mendapatkan laporan atas pembobolan tersebut, kemudian pihak Polsek Talang Kelapa yang di bantu dengan Satreskrim Polresta Banyuasin dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga korban, kemudian pihak kepolisian menemukan titik terang pada kasus tersebut.
Pelaku berhasil diringkus saat berada di hotel bersama dengan istri mudanya, pelaku diringkus di Riau, dan setelah melakukan pengembangan, kemudian polisi juga menangkan Edi Candra seorang preman yang ditakuti oleh securiti, kemudian Amrul yang berperan sebagai pengantar jemput.
Untuk itu, ketiga tersangka akan dikenakan dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara Mydetikcom.