Mydetikcom - Anggota dari Tim kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta
Basuki Thajaja Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta masih mempermasalahkan
perihal penahanan terhadap klien nya menyusul setelah vonis hukuman dua tahun
penjara yang diberikan oleh majelis hakim.
Dirinya bahkan mengatakan bahwa putusan yang diterima Ahok
menjadi keputusan yang tidak lazim sepanjang kariernya di bidang hukum
peradilan.
"Makanya kami menyoroti, sedang dalam proses melawan
sebab putusan ini sangat mengecewakan
dan sangat tidak terduga serta menjadi yang tidak lazim bagi saya," ujar
Wayan, Jakarta, Sabtu ( 13/5/17 ).
Ketidaklaziman itu menurutnya adalah keputusan halim yang
langsung melakukan penahanan terhadap Ahok setelah vonis dijatuhkan selama dua
tahun penjara.
Dirinya melihat, keputusan itu sejatinya tidak dapat
melakukan penahanan Ahok karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada didalam
pasal 21 kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ).
"Kalau mau melakukan penahanan, mereka harus ada 4
syarat yang telah dipenuhi yaitu pertama terdakwa memiliki kemungkinan untuk
dapat menghilangkan barang bukti, pengulangan kejahatan, kekhawatiran untuk
melarikan diri dan pasal yang punya hukuman lima tahun penjara," kata dia.
Didalam kasus Ahok, dirinya melihat tidak ada dari empat hal
tersebut yang bisa digunakan untuk segera melakukan penahanan terhadap mantan
Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Ini suatu keputusan kontroversi dan sangat tidak lazim
karena penuh dengan tekanan dan nuansa politik," ujarnya.(Mydetikcom)