Rizieq Shihab Telah Menjadi Buronan Polri
Penulis By Unknown on Rabu, 31 Mei 2017 |
Mydetikcom – Polri telah memasukkan Rizieq Shihab ke Daftar pencarian Orang (DPO) atas kasus chat yang berkonten pornografi yang melihatkan Firza Husein via WA.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat perintah penangkapan ke kediaman Rizieq di petamburan, Jakarta Pusat, akan tetapi yang bersangkutan tidak berada di kediamannya.
Dan dari informasi yang beredar Rizieq kini berada di Arab Saudi, dari hasil terangan kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihanya telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi, dan dari keterangan Rizieq telah berada di luar negeri sejak tanggal 26 April 2017.
Dan hingga kini Rizeiq belum lagi menginjakkan kakinya kembali ke Indonesia, atas dasar itu penyidik dari Polda Metro Jaya menerbitkan DPO atas nama Rizieq karena telah menjadi tersangka, dan surat DPO diterbitkan pada hari ini.
Pada kasus ini Firza husein dan juga Rizieq dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 masalah Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara Mydetikcom.
0 Comments