Mydetikcom - Polisi telah memutuskan untuk menahan Muhammad Al Khaththath
sebagai tersangka dugaan pemufakatan makar. dirinya merupakan Sekretaris
Jenderal Forum Umat Islam ( FUI ) yang kini ditahan bersama dengan empat tokoh
lainnya yakni ZA, IR, V dan M.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo
Yuwono mengatakan pihaknya telah menyita beberapa barang bukti dari tangan Muhammad
Al Khaththath. beberapa barang bukti yang telah disita pihak kepolisian
diantaranya uang tunai belasan juta serta spanduk yang bernada SARA.
"Ya memang ada di sita beberapa spanduk, pamflet dan
sejumlah dokumen yang telah berhasil disita", ujar Agro, Sabtu ( 1/4/17).
Berdasarkan informasi yang diterima, barang bukti yang telah
disita pihak kepolisian dari Muhammad Al Khaththath diantaranya satu lembat
spanduk yang bertuliskan " Pilihan Gubernur Muslim Untuk Jakarta",
dua lembar foster FUI, Tegakan Tauhid, Apel Siaga Nasional, Tumpas PKI, Tauhid
Benteng Pancasila, empat poster 313 yang bertuliskan " Presiden penuhi
Tuntutan Rakayat, Segera Copot Gubernur Terdakwa Penista Agama", dua lembar
daftar hadir, dua lembar isu SARA dalam Pilgub, dua buku tulis yang berisi
tentang pengeluaran bensin, sopir, banner serta 11 ikat kepala yang terdapat
tulisan RPKAD.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah menyita empat unit
handphone, satu unit laptop, satu unit notebook serta tas dan dompet. Muhammad
Al Khaththath ditangkap kepolisian saat dirinya tengah menginap di Hotel
Hempinski, Jakarta Pusat pada Jumat ( 31/3/17 ) dini hari.
Dirinya ditangkap sebelum aksi unjuk rasa 31 Maret 2017 atau
dikenal dengan aksi 313. setelah diperiksa, polisi memutuskan untuk menahan Muhammad
Al Khaththath beserta dengan ke empat tersangka makar lainnya setelah diperiksa
pihak penyidik selama 1 x 24 jam di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok,
Jawa Barat.
Mereka disangkakan telah melanggar pasal 107 KUHP jo pasal
110 KUHP tentang pemufakatan makar.
Selain itu, V dan M juga dikenakan pasal 16 UU nomor 40
tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Rasa dan Etnis. menurut keterangan
pihak kepolisian, keduanya sempat melontarkan perkataan yang di tujukan untuk
menghina etnis tertentu.(Mydetikcom)