Mydetikcom - Posko dibuka PDI-P bagi para warga yang ingin membuat pengaduan
karena kehilangan hak suaranya. hal ini merupakan posko yang didirikan oleh PDI
Perjuangan yang mempersoalkan banyak hilangnya hak suara warga Jakarta karena
kurangnya surat suara di hari pencoblosan. rencananya tim pemenangan Basuki
_Djarot ini akan mendampingi laporan dari warga ke Bawaslu DKI.
Arif Wibowo selaku Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional ( BSPN
) mengatakan saat ini telah banyak ditemukan pendukung Basuki-Djarot yang
menjadi korban akibat dari kurangnya surat suara.
Jadi untuk Pilkada memang di dalam prosesnya masih banyak
menyisakan masalah yang mendasar yaitu dengan hilangnya hak konstitusional
warga untuk memilih. khususnya pada basis pendukung paslon kami yaitu
Ahok-Djarot di Jakarta Utara, Barat, Pusat", Ujar Arif.
Dirinya juga menyatakan bahwa hal itu bukanlah yang menjadi
satu satunya alasan PDI-P didalam persoalan ini. dirinya mengatakan ini
menyangkut dengan hak setiap warga negara untuk memilih, hak tersebut telah di
atur di dalam undang undang dan tidak boleh dihilangkan.
"Akan memilih kita atau memilih pasangan lain itu
urusan mereka sebagai pemilih. bagi kami yang terpenting hak pemilih itu harus
di akomodir, dijamin, dijaga, dan yang terpenting tidak boleh
dihilangkan", ujarnya.
Dirinya juga mengatakan terdapat lebih dari ribuan TPS yang
mengalami masalah itu di hari pemungutan suara pada beberapa waktu yang lalu.
mereka sedang mengumpulkan bukti untuk memperkuat laporan ke pihak Bawaslu DKI.
Sementara itu, calon dari wakil gubernur DKI Jakarta dengan
no urut dua Djarot Saiful Hidayat mengatakan persoalan yang terjadi ini bukan
hanya sekadar untuk kepentingan pasangan dua, melainkan untuk memperjuangkan
hak konstitusi warga DKI.
"Kita ya minta pihak Bawaslu segera turun tangan,
seharusnya tanpa harus adanya laporan warga,pihak Bawaslu sudah seharusnya bisa
mengindentifikasi adanya kejanggalan itu", ujar Djarot.
Arif menilai pihak KPU DKI dan KPU RI sangatlah tidak
profesional. dimana ada terjadinya perbedaaan surat edaran dari KPU DKI dengan
KPU RI.
Arif mengatakan, KPU RI telah mengeluarkan surat edaran
dengan nomor 162 yang berisi tentang hak warga yang tidak terdaftar di DPT
dapat melakukan pencoblosan dengan hanya membawa KTP Elektronik. namun
kemudian, KPU DKI malah menerbitkan surat edaran bernomor 151 yang isinya
menghentikan laju kebijakan surat edaran KPU RI.
"KPU DKI di dalam kebijakan yang diambil akan
mempersempit para pemilih. karena mereka ingin yang memiliki KTP elektronik dan
KK asli. akibatnya dari adanya kebijakan itu, banyak yang ingin memilih datang
ke TPS tetapi mereka hanya membawa KTP elektronik itu tidak diperbolehkan.
terpaksa mereka harus pulang dan bawa KK asli. kemudian balik lagi, itu saja
sudah memakan waktu", ujar Arif.
"Dan yang tidak terpikirkan bahwa surat edaran KPU DKI
diterbitkan 3 hari menjelang pemungutan suara, jadi belum sempat
tersosialisasi dengan baik", kata Arif.
Arif menyatakan dirinya sangat menyayangkan dengan aturan
ini. aturan yang dibuat membuat para warga tidak dapat menggunakan hak
pilihnya. menurut dia, aturan yang dikeluarkan tersebut sama saja mematikan hak
suara warga untuk mencoblos.(Mydetikcom)