Mydetikcom - Buni Yani melalui kuasa hukumnya Aldwin Rahardian menuduh
pihak kepolisian telah melakukan diskriminatif didalam menangani kasus kliennya
jika dibandingkan dengan Ade Armando yang kasusnya telah dihentikan.
Buni Yani meminta pihak kepolisian segera menerbitkan Surat
Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk dirinya.
"Pak Buni Yani sendiri telah mengatakan bahwa
seharusnya perlakukan yang sama harus diberlakukan, seperti apa yang terjadi di
kasus Ade Armando, kan dihentikan. kalau mau fair yang kita juga minta sama
donk, hentikan", kata Aldwin, Kamis ( 23/2/17).
Rencananya pengacara Buni Yani akan segera mengajukan
permohonan SP3 untuk kliennya. dirinya menilai sudah seharusnya mendapatkan
penanganan hukum seperti sama dengan Ade Armando.
Keduanya sama sama di duga telah melakukan penyebaran
kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan ( SARA ) yang seduai
dengan pasal 28 ayat 2 Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kasus Ade Armando bermula saat dirinya mengunggah status di
akun Facebooknya yang berbunyi "Allah kan bukan orang Arab.Tentu Allah
senang kalau ayat ayatnya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina,
Hiphop,Blues",.
Ade juga mengakui bahwa dirinya menulis status tersebut pada
Mei 2015 terkait dengan rencana dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
mengelar festival pembacaan Al-Auran dengan Langgam Nusantara.
Pengguna Twitter bernama Johan Khan ( @cepJohan ) diketahui
kemudian melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya atas dugaan penodaan agama. Ade
telah diperiksa sebanyak dua kali oleh pihak kepolisian pada Juni 2016 dan
Januari 2017 lalu.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2017 lalu.
namun setelah sejumlah ahli dimintai keterangan, tidak ditemukan adanya tindak
pidana didalam kasusnya. sedangkan Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka
sejak November 2016.
Dirinya dilaporkan oleh sejumlah pendukung Calon Gubernur
DKI Jakarta no urut dua Basuki Thajaja Purnama atau Ahok karena telah
mengunggah pengalan Video Pidato Ahok yang menyertakan keterangan dan dianggap
sangat kontroversial.
Meskipun dirinya mengaku bukan orang pertama yang mengunggah
video itu. unggahan dari video Ahok ketika melakukan pidato oleh Buni Yani
telah menjadi viral disejumlah media sosial. tak lama setelah mengunggah video
itu, Ahok kemudian di laporkan dan akhirnya dijadikan terdakwa di dalam kasus
penodaan agama.
Dirinya memperjuangkan nasibnya dengan membuat petisi hingga
mengajukan permohonan praperadilan. namum pihak hakim menolaknya sehingga
polisi terus memproses kasus Buni Yani.
Saat ini berkasnya telah ada di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
dan menunggu dinyatakan lengkap ( P21) atau harus dikembalikan ke polisi untuk
dilengkapi.(Mydetikcom)