Mydetikcom -Kuasa hukum tersangka dalam kasus penistaan Pancasila dan
pencemaran nama baik mantan Presiden pertama RI Ir Soekarno, Rizieq Shihab
menyatakan bahwa dirinya enggan menanggapi panggilan pemeriksaan dengan dalih
surat penetapan tersangka belum diterimannya dan dia menilai ini bukan lah
masalah serius.
Kepala Bidang Humas Polri Polda Jawa Barat, Komisaris Besar
Polisi Yusri Yunus menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat
pemanggilan perdana Rizieq Shihab sebagai tersangka pada kasus yang
menjeratnya.
"Jadi tidak perlu ada lagi surat penetapan tersangka.
itu kan surat panggilannya sebagai tersangka telah ada", ujar yusri, Sabtu (
4/2/17).
Bahkan menurut nya rencana dari Imam Besar Front Pembela
Islam itu yang enggan untuk hadir bukan merupakan masalah yang serius bagi pihak penyidik."Kalau memang
dirinya tidak mau hadir pada pemanggilan pertama ini ya engak apa apa",
ujarnya.
Rencanya Rizieq akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka
pada selasa 7 Februari 2017 mendatang. surat pemangilan kedua akan segera
dilayangkan kepada yang bersangkutan jika bersangkutan tidak juga mengindahkan."
Kalau tidak mau datang juga ya kita lakukan pemanggilan ketiga kali",
ujarnya.
Namun Yusri juga menegaskan, jika surat pemanggilan tidak
ditanggapi juga, langkah penangkapan di tempat akan dilakukan oleh pihak
penyidik.", Ya sudah siap, tinggal kita lakukan penjemputan saja",
terangnya.
Seperti diketahui, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus penghinaan terhadap lambang Negara. Kabid Humas Polda Jawa Barat,
Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus juga mengatakan bahwa penetapan tersangka
telah berdasarkan hasil gelar perkara.
Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarno Putri yang
merupakan putri dari Proklamator Ir soekarno di Mabes Polri dengan tuduhan
melakukan penghinan kepada lambang negara. Mabes Polri selanjutnya melimpahkan
kasus ini kepada Polda Jabar pada November 2016 lalu.
Dasar yang menjadi pelaporan adalah video yang menayangkan
ceramah dari Rizieq Shihab dihadapan anggota FPI di lapangan Gasibu, kota
Bandung. Rizieq menyebutkan bahwa naskah dari rumusan Soekarno pada sila
ketuhanan ada dipantat, sedangkan naskah pancasila menurut piagam Jakarta,
ketuhanan ada di kepala.
"Unsur Pidana telah terpenuhi di pasal 154a dan pasal
320. mudah mudahan kita akan segera kumpulkan bukti lagi oleh timpenyidik dan
segera mungkin saudara Rizieq akan kita
panggil sebagai tersangka', Ujar Yusri.(Mydetikcom)