» » Saat Rizieq anggap penghinaan Pancasila bukan hal serius baginya

Saat Rizieq anggap penghinaan Pancasila bukan hal serius baginya

Penulis By on Sabtu, 04 Februari 2017 |

saat-rizieq-anggap-penghinaan-pancasila-bukan-hal-serius-baginya

Mydetikcom -Kuasa hukum tersangka dalam kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden pertama RI Ir Soekarno, Rizieq Shihab menyatakan bahwa dirinya enggan menanggapi panggilan pemeriksaan dengan dalih surat penetapan tersangka belum diterimannya dan dia menilai ini bukan lah masalah serius.

Kepala Bidang Humas Polri Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan perdana Rizieq Shihab sebagai tersangka pada kasus yang menjeratnya.

"Jadi tidak perlu ada lagi surat penetapan tersangka. itu kan surat panggilannya sebagai tersangka telah ada", ujar yusri, Sabtu ( 4/2/17).

Bahkan menurut nya rencana dari Imam Besar Front Pembela Islam itu yang enggan untuk hadir bukan merupakan masalah yang serius  bagi pihak penyidik."Kalau memang dirinya tidak mau hadir pada pemanggilan pertama ini ya engak apa apa", ujarnya.

Rencanya Rizieq akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada selasa 7 Februari 2017 mendatang. surat pemangilan kedua akan segera dilayangkan kepada yang bersangkutan jika bersangkutan tidak juga mengindahkan." Kalau tidak mau datang juga ya kita lakukan pemanggilan ketiga kali", ujarnya.

Namun Yusri juga menegaskan, jika surat pemanggilan tidak ditanggapi juga, langkah penangkapan di tempat akan dilakukan oleh pihak penyidik.", Ya sudah siap, tinggal kita lakukan penjemputan saja", terangnya.

Seperti diketahui, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan terhadap lambang Negara. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus juga mengatakan bahwa penetapan tersangka telah berdasarkan hasil gelar perkara.

Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarno Putri yang merupakan putri dari Proklamator Ir soekarno di Mabes Polri dengan tuduhan melakukan penghinan kepada lambang negara. Mabes Polri selanjutnya melimpahkan kasus ini kepada Polda Jabar pada November 2016 lalu.

Dasar yang menjadi pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah dari Rizieq Shihab dihadapan anggota FPI di lapangan Gasibu, kota Bandung. Rizieq menyebutkan bahwa naskah dari rumusan Soekarno pada sila ketuhanan ada dipantat, sedangkan naskah pancasila menurut piagam Jakarta, ketuhanan ada di kepala.

"Unsur Pidana telah terpenuhi di pasal 154a dan pasal 320. mudah mudahan kita akan segera kumpulkan bukti lagi oleh timpenyidik dan segera mungkin saudara Rizieq  akan kita panggil sebagai tersangka', Ujar Yusri.(Mydetikcom)


Comments
0 Comments
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya