Mydetikcom - Pernyataan manatan presiden RI ke enam Susilo Bambang
Yudhoyono direspon oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut presiden Jokowi, beberapa isu yang diucapkan dari
mulut SBY adalah merupakan isu yang ada pada persidangan perkara dugaan
penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Thajaja
Purnama atau Ahok.
Presiden pun merasa heran dengan sikap dari SBY yang
mengaitkan hal yang ada dipersidangan dengan dirinya.
"Itu kan merupakan isu di pengadilan dan yang berbicara
itu kan pak Ahok beserta pengacaranya pak Ahok, uya kan?, Lah, ini kok
barangnya digiring ke saya? kan ini enggak ada hubungannya", ujar Presiden
Jokowi di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis ( 2/2/17).
Presiden pun menyarankan ke SBY yang juga merupakan ketua umum dari Partai Demokrat itu langsung bertanya dan mengklasifikasi hal itu
kepada Basuki Thajaja Purnama beserta dengan para kuasa hukumnya.
"Yang berbicara kan itu, tanyakan saja. tanyakan saja
kepada yang bicara, jangan barangnya dibawa kepada saya", ujarnya.
Seperti diketahui, salah satu topik yang disinggung oleh
mantan presiden ke enam Susilo Bambang Yudhoyono saat melakukan konfrensi pers
di kantor DPP Partai Demokrat, Rabu ( 1/2/17) adalah mengenai isu adanya
penyadapan percakapan dirinya dengan ketua umum MUI Ma'ruf Amin.
Awalnya pihak Basuki Thajaja Purnama atau Ahok menyebutkan
mereka memiliki bukti hubungan telepon antara SBY dan Ma'ruf Amin. SBY pun
kemudian merasa pernyataan yang dilontarkan Ahok menimbulkan dugaan adanya
penyadapan. dirinya pun kemudian meminta kepada penegak hukum dan presiden
Jokowi bersikap terkait dengan hal tersebut.
SBY juga menilai tindakan penyadapan tanpa adanya ijin dari
pengadilan dianggap sebagai tindakan ilegal dan kejahatan yang serius.
"Saya hanya memohon hukum ditegakkan. bola sekarang
bukan pada saya, bukan juga di pak Ma'ruf Amin, bukan di Pak Ahok dan
pengacaranya, tetapi ada di tangan Polri dan penegak hukum lain", ujar
SBY.
SBY menyebutkan ada empat institusi yang memiliki kemampuan dalam
melakukan penyadapan di Indonesia, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan
Intelijen Negara, Polri dan Badan Intelijen Strategis TNI. namun menurutnya,
untuk dapat melakukan penyadapan kepada seseoang, itu harus ada ijin dari
pengadilan.
Dia juga menyebutkan, ketentuan didalam pasal 31 UU tentang
Informasi transaksi Elektronik bahwa" setiap orang yang dengan sengaja
atau tanpa hak melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas
informasi elektronik dan atau dokumen elektronil di dalam suatu komputer dan
atau sistem elektronik tertentu, dipidana, dengan pidana paling lama 10 tahun
dan atau denda sebesar Rp.800 juta".
"Kalau yang melakukan penyadapan instutusi negara,
maka 'Bola' ditangan bapak Presiden Jokowi", katanya.
"Saya hanya memohon keadilan karena hak saya telah di
injak injak dan privasi saya yang dijamin UU dibatalkan dengan cara disadap
secara tidak legal", katanya.(Mydetikcom)