Mydetikcom - Front Pembela Islam menyerukan akan melakukan jihad untuk
mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk segera melakukan pencopotan
Kapolda Jawa Barat, Irjen Polisi Anton Charliyan.
FPI se-Jabodetabek direncanakan akan melakukan aksi unjuk
rasa untuk menuntut pencopotan Irjen Polisi Anton Charliyan di Markas Besar
Polri Senin ( 16/1/17). unjuk rasa yang akan digelar dipimpin langsung oleh
imam besar FPI Habieb Rizieq Shihab yang disebut juga dengan aksi 161.
"Senin, 16 Januari 2017 berkumpul di Masjid Al-Azhar,
Kebayoran Baru Jakarta Selatan. sebelumnya akan dilaksanakan Shalat Dhuha pada
jam 8 pagi, selanjutnya akan melakukan Long March ke Mabes Polri pada jam 9
pagi." Demikian seruan FPI lewat Instagram DPP FPI.
Tuntutan dalam aksi 161 ada dua. yang pertama adalah meminta
dan menuntut kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian agar segera mencopot
Kapolda Jawa Barat Irjen Polisi Anton Charliyan yang telah melakukan pembiaran
dan penganiayaan terhadap massa ormas FPI oleh massa ormas LSM GMBI.
Tuntutan kedua dari pihak FPI didalan unjuk rasa yang akan
dilakukan adalah menuntut kepada Mabes Polri agar mencari serta menangkap
aktor Intelektual dan Pelaku lapangan terhadap penyerangan dan penganiayaan
massa ormas Islam FPI oleh massa Ormas LSM GMBI.
Sebelumnya, FPI dari provinsi Aceh juga mengecam cara
kepolisian dalam memperkarakan Imam besar FPI Rizieq Shihab.
"Kami sangat keberatan dengan cara pihak kepolisian
menyikapi laporan dugaan pelecehan terhadap dasar Negara Indonesia ( Pancasila
) yang telah dituduhkan kepada Habib rizieq" Ujar Ketua FPI Aceh, Muslim
At-Thahiry, Sabtu ( 14/1/17).
Menurutnya, Pihak Polri terkesan tebang pilih dalam
menangani perkara hukum antara kasus Ahok dan Habib Rizieq. Muslim juga
menegaskan FPI provinsi Aceh siap melakukan jika Habib Rizieq dipenjara.
"FPI Aceh siap menyerukan jihad apabila jika sampai
Habib rizieq dipenjara. dan jika mau lakukan hal itu. maka langkahi dulu mayat
kami", Tegas Muslim.
Seperti diketahui sebelumnya, Rizieq Shihab diperiksa
sebagai saksi dalam kasus penodaan terhadap lambang negara ( Pancasila ) yang dilaporkan oleh Sumawati
Soekarnoputri.( Mydetikcom )