Mydetikcom - Lagi lagi Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI ) Habib Rizieq Shihab berurusan dengan pihak kepolisian, Dia dilaporkan kembali ke kepolisian atas dugaan tindak pidana penistaan agama.
Kali ini yang telah melaporkan adalah Khoe Yanti Kusmiran,
salah seorang warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, dia melaporkan pentolan di
FPI ke Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu Bareskrim Polri pada Senin ( 16/1/17
).
Menurutnya, pernyataan Rizieq yang telah di duga menistakan
agama itu telah di unggah ke situs media sosial Youtube. pada video tersebut,
tampak Imam Besar Front Pembela Islam itu tenggah berbicara di depan massa dan
membahas mengenai ucapan Selamat Natal.
"Video ( itu ) pada tanggal 25 Desember 2016 lalu, kan
beliau ada ceramah di Pondok Kelapa. dari situ di menit ke -3 video youtube
itu, beliau menistakan agama.'Kalau Tuhan Yesus itu lahir, bidan nya siapa?',
kata Yanti saat membuat laporan di Bareskrim Polri Gedung Kementerian kelautan
dan perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, senin ( 16/1/17).
Dia mengatakan, pernyataan Imam Besar tersebut telah masuk
kedalam penistaan agama Kristen, oleh karena itu, dia melaporkan hal itu ke
Bareskrim Polri.
Di dalam pelaporannya, Yanti bersama dengan kuasa hukumnya
membawa sejumlah barang bukti, diantaranya video berisi ceramah Rizieq yang
diduga telah menistakan agama dan potongan gambar dari Video tersebut yang
diambil dari situs Youtube.
"Oleh karena itu, kami mempercayakan kepada pihak Polri
agar segera mengusut dan menuntaskan yang diduga telah melakukan tindakan
pidana penistaan agama yang dilakukan oleh saudara Rizieq shihab",
ujarnya.
Laporan dari Yanti diterima langsung oleh Bareskrim Polri
sebagaimana telah tertuang dalam bukti lapor yang bernomor TBL/22/I/2017/Bareskrim.
didalam bukti laporan tersebut, Rizieq dilaporkan atas perkara dugaan tindak
pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan
permusuhan sebagaimana yang telah diatur pada pasal 28 ayat 2 Undang Undang nomor
11 tahun 2008 tentang ITE. serta dilaporkan atas pasal 156 a KUHP tentang
penistaan agama.
Baca juga dinilai terlalu sombong dan provokatif, Munarman dilaporkan oleh Pecalang Bali ke Polda Bali
Sebelumnya, Rizieq juga telah dilaporkan dalam kasus yang
sama oleh sekelompok orang yang mengaku dari Student Peace Institute ( SPI )
pada akhir desember tahun lalu. laporan yang dilayankan oleh Direktur Eksekutif
SPI Doddy Abdallah ini diterima polisi dengan nomor pelaporan
LP/6367/XII/2016?PMJ/dit.reskrimus tertanggal 27 Desember 2016.
Pada saat yang hampir bersamaan juga, laporan datang dari
Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama ( Rumah Pelita ) yang telah diterima oleh
pihak kepolisian dengan nomor pelaporan LP/6422/XII/PMJ/dit.reskrimus
tertanggal 30 Desember 2016.
Didalam laporan tersebut, Habib Rizieq dan akun @sayareya
dianggap telah melanggar pasal 156 dan 156a KUHP Junto pasal 28 ayat 2 junto
pasal 45 ayat 2 Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor
11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik ( ITE ).(Mydetikcom)