» » Semakin panas, Rizieq kembali di laporkan ke Bareskrim Polri

Semakin panas, Rizieq kembali di laporkan ke Bareskrim Polri

Penulis By on Senin, 16 Januari 2017 |

Semakin panas, Rizieq kembali di laporkan ke Bareskrim Polri

Mydetikcom - Lagi lagi Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI ) Habib Rizieq Shihab berurusan dengan pihak kepolisian, Dia dilaporkan kembali ke kepolisian atas dugaan tindak pidana penistaan agama.

Kali ini yang telah melaporkan adalah Khoe Yanti Kusmiran, salah seorang warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, dia melaporkan pentolan di FPI ke Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu Bareskrim Polri pada Senin ( 16/1/17 ).

Menurutnya, pernyataan Rizieq yang telah di duga menistakan agama itu telah di unggah ke situs media sosial Youtube. pada video tersebut, tampak Imam Besar Front Pembela Islam itu tenggah berbicara di depan massa dan membahas mengenai ucapan Selamat Natal.

"Video ( itu ) pada tanggal 25 Desember 2016 lalu, kan beliau ada ceramah di Pondok Kelapa. dari situ di menit ke -3 video youtube itu, beliau menistakan agama.'Kalau Tuhan Yesus itu lahir, bidan nya siapa?', kata Yanti saat membuat laporan di Bareskrim Polri Gedung Kementerian kelautan dan perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, senin ( 16/1/17).
Dia mengatakan, pernyataan Imam Besar tersebut telah masuk kedalam penistaan agama Kristen, oleh karena itu, dia melaporkan hal itu ke Bareskrim Polri.

Di dalam pelaporannya, Yanti bersama dengan kuasa hukumnya membawa sejumlah barang bukti, diantaranya video berisi ceramah Rizieq yang diduga telah menistakan agama dan potongan gambar dari Video tersebut yang diambil dari situs Youtube.

"Oleh karena itu, kami mempercayakan kepada pihak Polri agar segera mengusut dan menuntaskan yang diduga telah melakukan tindakan pidana penistaan agama yang dilakukan oleh saudara Rizieq shihab", ujarnya.

Laporan dari Yanti diterima langsung oleh Bareskrim Polri sebagaimana telah tertuang dalam bukti lapor yang bernomor TBL/22/I/2017/Bareskrim. didalam bukti laporan tersebut, Rizieq dilaporkan atas perkara dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan sebagaimana yang telah diatur pada pasal 28 ayat 2 Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. serta dilaporkan atas pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama.
Sebelumnya, Rizieq juga telah dilaporkan dalam kasus yang sama oleh sekelompok orang yang mengaku dari Student Peace Institute ( SPI ) pada akhir desember tahun lalu. laporan yang dilayankan oleh Direktur Eksekutif SPI Doddy Abdallah ini diterima polisi dengan nomor pelaporan LP/6367/XII/2016?PMJ/dit.reskrimus tertanggal 27 Desember 2016.

Pada saat yang hampir bersamaan juga, laporan datang dari Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama ( Rumah Pelita ) yang telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor pelaporan LP/6422/XII/PMJ/dit.reskrimus tertanggal 30 Desember 2016.

Didalam laporan tersebut, Habib Rizieq dan akun @sayareya dianggap telah melanggar pasal 156 dan 156a KUHP Junto pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik ( ITE ).(Mydetikcom)


Comments
0 Comments
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya