» » Diduga memberikan keterangan palsu, Habib Muchsin dilaporkan tim pengacara Ahok ke Polda Metro Jaya

Diduga memberikan keterangan palsu, Habib Muchsin dilaporkan tim pengacara Ahok ke Polda Metro Jaya

Penulis By on Senin, 23 Januari 2017 |

Muchsin-dilaporkan01

Mydetikcom - Habib Muchsin Alatas dilaporkan oleh Tim pengacara Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Thajaja Purnama atau Ahok ke Mapolda Metro Jaya atas dugaan memberikan keterangan palsu didalam persidangan kasus penistaan agama. ini merupakan laporan kedua kali setelah sebelumnya tim pengacara Ahok melaporkan Novel Bamukmin dengan kasus yang sama.

Wayan Sutirta yang juga merupakan tim kuasa Ahok, melaporkan Habib Muchsin atas keterangan yang di ungkapkan di Eks pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat pada 03 Januari 2017.

"Telah memberikan keterangan palsu, kenapa? yang pertama dikarenakan dia menyatakan bahwa mengaku melapor pada tanggal 03 October. padahal laporannya telah jelas jelas pada tanggal 07 October 2016. tapi dia mengaku melapor pada tanggal 03 October", ujar Wayan kepada sejumlah wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, senin ( 23/1/17).

Tim kuasa hukum Ahok juga melaporkan Habib Muchsin atas memberikan keterangan palsu mengenai posisinya sebagai perwakilan dari beberapa ormas. Habib Muchsin juga dituduh telah berbohong mengenai keterangan banyaknya warga kepulauan Seribu yang melapor kepada dirinya.

"Yang kedua yang telah dikatakan oleh mereka itu, mereka mengaku sebagai perwakilan umat islam dari 39 ormas. tapi ketika ditanya didalam persidangan, terlapor tidak dapat membuktikan kata katanya. kalau disebutkan sebanyak 39 ormas. maka coba sebutkan ormasnya. harusnya kan mereka dengan mudah", kata Wayan.

"Yang ketiga adalah dirinya mengaku mendapat ribuan telepon dan sms dari masyarakat dari kepulauan Seribu. ketika kita kejar, dirinya juga tidak dapat menyebutkan fakta", tambahnya.

Habib Muchsin dilaporkan oleh pelapor yang juga merupakan salah satu kuasa hukum Ahok, Pahrozi. laporan tersebut telah diterima dengan Tanda Bukti Laporan ( TBL ) bernomor LP/390/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimum atas dugaan melanggar pasal 242 KUHP.

Sementara itu, Rolas Sitinjak yang juga merupakan kuasa hukum dari Ahok mengatakan telah ada beberapa bukti yang telah disiapkan pihaknya. bukti tersebut berupa rekaman dan transkrip keterangan yang diberikan Habib Muchsin sewaktu memberikan kesaksian di persidangan.

"Bentuk bukti laporan kita itu yang pertama berupa rekaman di persidangan, yang kedua berupa transkip rekaman persidangan dan yang ketiga berupa berita dari kawan kawan wartawan", katanya.

Sampai saat ini, belum ada tanggapan dari pihak Habib Muchsin terkait dengan laporan ini.

Sebelumnya juga diberitakan, Tim pengacara Ahok juga telah melaporkan Habib Novel ke Polda Metro Jaya atas dugaan memberikan keterangan palsu sewaktu di persidangan dalam kasus penistaan agama. Habib Novel sendiri dilaporkan karena menuduh Ahok telah membunuh dua anak buahnya.

"Karena adanya fakta di persidangan. Habib Novel telah mengatakan bahwa Ahok telah merekayasa kasusnya. sehingga Habib Novel masuk penjara. dan juga Habib Novel yang juga mengatakan bahwa Ahok telah membunuh dua anak buah Habib Novel di dalam penjara", jelas Rolas kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, senin ( 16/1/17).(Mydetikcom)


Comments
0 Comments
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya