Mydetikcom - Habib Muchsin Alatas dilaporkan oleh Tim pengacara Gubernur
DKI Jakarta nonaktif Basuki Thajaja Purnama atau Ahok ke Mapolda Metro Jaya
atas dugaan memberikan keterangan palsu didalam persidangan kasus penistaan
agama. ini merupakan laporan kedua kali setelah sebelumnya tim pengacara Ahok
melaporkan Novel Bamukmin dengan kasus yang sama.
Wayan Sutirta yang juga merupakan tim kuasa Ahok, melaporkan
Habib Muchsin atas keterangan yang di ungkapkan di Eks pengadilan Negeri
Jakarta Pusat , Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat pada 03 Januari 2017.
"Telah memberikan keterangan palsu, kenapa? yang pertama
dikarenakan dia menyatakan bahwa mengaku melapor pada tanggal 03 October.
padahal laporannya telah jelas jelas pada tanggal 07 October 2016. tapi dia
mengaku melapor pada tanggal 03 October", ujar Wayan kepada sejumlah
wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, senin ( 23/1/17).
Tim kuasa hukum Ahok juga melaporkan Habib Muchsin atas
memberikan keterangan palsu mengenai posisinya sebagai perwakilan dari
beberapa ormas. Habib Muchsin juga dituduh telah berbohong mengenai keterangan
banyaknya warga kepulauan Seribu yang melapor kepada dirinya.
"Yang kedua yang telah dikatakan oleh mereka itu,
mereka mengaku sebagai perwakilan umat islam dari 39 ormas. tapi ketika ditanya
didalam persidangan, terlapor tidak dapat membuktikan kata katanya. kalau
disebutkan sebanyak 39 ormas. maka coba sebutkan ormasnya. harusnya kan mereka
dengan mudah", kata Wayan.
"Yang ketiga adalah dirinya mengaku mendapat ribuan
telepon dan sms dari masyarakat dari kepulauan Seribu. ketika kita kejar,
dirinya juga tidak dapat menyebutkan fakta", tambahnya.
Habib Muchsin dilaporkan oleh pelapor yang juga merupakan
salah satu kuasa hukum Ahok, Pahrozi. laporan tersebut telah diterima dengan
Tanda Bukti Laporan ( TBL ) bernomor LP/390/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimum atas
dugaan melanggar pasal 242 KUHP.
Sementara itu, Rolas Sitinjak yang juga merupakan kuasa
hukum dari Ahok mengatakan telah ada beberapa bukti yang telah disiapkan
pihaknya. bukti tersebut berupa rekaman dan transkrip keterangan yang diberikan
Habib Muchsin sewaktu memberikan kesaksian di persidangan.
"Bentuk bukti laporan kita itu yang pertama berupa
rekaman di persidangan, yang kedua berupa transkip rekaman persidangan dan yang
ketiga berupa berita dari kawan kawan wartawan", katanya.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan dari pihak Habib
Muchsin terkait dengan laporan ini.
Sebelumnya juga diberitakan, Tim pengacara Ahok juga telah
melaporkan Habib Novel ke Polda Metro Jaya atas dugaan memberikan keterangan
palsu sewaktu di persidangan dalam kasus penistaan agama. Habib Novel sendiri
dilaporkan karena menuduh Ahok telah membunuh dua anak buahnya.
"Karena adanya fakta di persidangan. Habib Novel telah
mengatakan bahwa Ahok telah merekayasa kasusnya. sehingga Habib Novel masuk
penjara. dan juga Habib Novel yang juga mengatakan bahwa Ahok telah membunuh
dua anak buah Habib Novel di dalam penjara", jelas Rolas kepada wartawan
di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, senin ( 16/1/17).(Mydetikcom)