Mydetikcom. Program pengampunan pajak atau tax amnesty periode II kurang
dari 2 pekan lagi berakhir. Masyarakat sangat diharapkan sadar akan
akibat bila tidak mengikuti dan memanfaatkan program tersebut.
"Kalau tidak ikut maka harus terima sanksinya nanti," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Dalam pasal 18 UU Pengampunan pajak setelah program selesai, maka bila wajib pajak yang tidak memanfaatkan pengampunan pajak ternyata diketahui memiliki harta yang belum dilaporkan oleh Ditjen Pajak maka harus menerima beberapa akibat.
Harta tersebut akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan. Kemudian dikenakan pajak dengan tambahan sanksi administrasi sesuai Undang-undang (UU) perpajakan.
"Ini akan dikenai PPh dengan ditambah sanksi 200%," terangnya.
"Kalau tidak ikut maka harus terima sanksinya nanti," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Dalam pasal 18 UU Pengampunan pajak setelah program selesai, maka bila wajib pajak yang tidak memanfaatkan pengampunan pajak ternyata diketahui memiliki harta yang belum dilaporkan oleh Ditjen Pajak maka harus menerima beberapa akibat.
Harta tersebut akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan. Kemudian dikenakan pajak dengan tambahan sanksi administrasi sesuai Undang-undang (UU) perpajakan.
"Ini akan dikenai PPh dengan ditambah sanksi 200%," terangnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
disebutkan, jika Ditjen Pajak menemukan data harta Wajib Pajak (WP) yang
diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 dan belum
dilaporkan dalam SPT PPh, maka dianggap sebagai tambahan penghasilan WP
pada saat ditemukannya harta itu paling lama tiga tahun sejak UU berlaku
Atas tambahan penghasilan tersebut, WP dikenakan PPh tarif normal,
plus sanksi administrasi perpajakan 200% dari PPh yang tidak atau
kurang dibayar.
"Itu artinya, 90 persen dari kekayaan WP diambil pemerintah, 200
persen penaltinya. Yang tadinya punya rumah mewah bisa tinggal di gubuk,
punya mobil jadi sepeda motor,"
Sanksi
tersebut menjadi hal mengerikan bagi WP, terutama Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah (UMKM).
Diluar itu, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak
Kementerian Keuangan, Arif Yanuar mengakui bahwa sanksi 200% di
Pasal 18 ayat (3) terkesan menakut-nakuti WP. Sanksi tersebut diberikan
bagi WP bukan peserta tax amnesty dan jika suatu saat petugas pajak menemukan adanya harta tambahan yang belum dilaporkan.
"Memang ada ancaman di Pasal 18 yang sepertinya menyeramkan. Karena memang tujuannya supaya WP melaporkan semua hartanya dengan mencantumkan nilai wajar dan memanfaatkan tax amnesty,"
Namun Program pengampunan pajak tak menyasar kepada masyarakat miskin. Sebab sudah dikeluarkan Perdirjen Nomor 11 Tahun 2016, di Bab I Pasal I diatur WP yang bisa tidak mengikuti tax amnesty.
Ayat (2), disebutkan orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi yang jumlah penghasilannya di tahun pajak terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat tidak menggunakan haknya mengikuti tax amnesty.
"Memang ada ancaman di Pasal 18 yang sepertinya menyeramkan. Karena memang tujuannya supaya WP melaporkan semua hartanya dengan mencantumkan nilai wajar dan memanfaatkan tax amnesty,"
Namun Program pengampunan pajak tak menyasar kepada masyarakat miskin. Sebab sudah dikeluarkan Perdirjen Nomor 11 Tahun 2016, di Bab I Pasal I diatur WP yang bisa tidak mengikuti tax amnesty.
Ayat (2), disebutkan orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi yang jumlah penghasilannya di tahun pajak terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat tidak menggunakan haknya mengikuti tax amnesty.
Wajib pajak yang berpikir bisa lari dari pajak, tentunya akan dapat ditelusuri sebab pada tahun 2018 mendatang akan diberlakukan Automatic Exchange of Information (AEoI). Artinya di manapun wajib pajak menyimpan uang, maka nantinya akan ketahuan juga. dan sanksinya tidak akan tanggung-tanggung untuk wajib pajak.