» » Ahmad Dani dijerat pasal penghinaan presiden dan penangkapan beberapa aktivis terkait Makar

Ahmad Dani dijerat pasal penghinaan presiden dan penangkapan beberapa aktivis terkait Makar

Penulis By on Jumat, 02 Desember 2016 |

mydetikcom.blogspot.com



Mydetikcom. Polisi Menangkap 10 orang tersangka makar dan pelanggaran undang undang dan transaksi elektronik pada jumat dini hari. mereka ditangkap sebagai tersangka dengan tiga pasal yang berbeda.

Berdasarkan ketrangan dari Humas Polri, ke 10 aktivis yang ditangkap sudah berstatus tersangka, namun untuk proses penahanan masih mengkaji dalam waktu 1 x 24 jam.

Kesepuluh aktivis tersebut sudah dipantau oleh polisi sejak 3 minggu terakhir."berniat mengajak dan menghasut untuk mengulingkan dengan cara mengerahkan massa dengan jumlah besar dan memanfaatkan momen kegiatan paha hari ini" ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar.

"Apakah itu berarti mereka ingin digelar sidang istimewa MPR?"iya, mencabut mandat presiden Joko Widodo dan wapres Jusuf Kala, membentuk pemerintahan transisi" Ujar Irjen Boy Rafli.

"Berkaitan dengan ditangkapnya kesepuluh orang tadi pagi pada jam 03.00 sampai jam 06.00 dengan tersangka berinisial AD,E,AD,KZ,FA,RA,RS,SB,JA dan RK" kata Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto sesaat melakukan konfrensi pers di Mabes Polri.

Delapan tersangka diantaranya dikenakan pasal 107 Juncto pasal 110 Juncto pasal 87 KUHP sementara dua lain nya dikenakan pasal dalam UU IT.

Penangkapan ini juga telah didasarkan hasil penyelidikan tim Polda Metro Jaya, namun pihak Polri belum merinci soal perbuatan yang di duga melakukan Makar yang akan dilakukan oleh para tersangka.

"Untuk barang bukti sedang didalami disana, yang jelas ini berkaitan dengan pemufakatan jahat.barang bukti sedang didalami disana" Ungkap Kombes Rikwanto di Mabes Polri.

Sebagian dari mereka ditangkap karena tidak hadir setelah dilakukan pemangilan beberapa kali salah satunya adalah Ahmad dhani yang selalu mangkir saat dipanggil polisi.

Salah satu tersangka yakni Ratna Sarumpaet ditangkap pada pukul 07.00 wib di hotel Sari Pan Pacific. dia kemudian dibawa ke Markas komando Brimod Kelapa Dua.

Kesepuluh tersangka yang ditangkap diantaranya ;


  • Ahmad Dhani yang ditangkap di Hotel San pasific Jakarta Pusat, yang akan dijerat dengan pasa 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.


  • Kivlan Zein ditangkap di rumahnya di komplek Gading Griya Lestari Blok H1 no 15 jalan Pengangsaan Dua. Zein dikenakan pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP tentang Makar atau pemufakatan Jahat.
  • Rachmawati soekarnoputri yang ditangkap di kediaman nya.
  • Ratna Sarumpaet ditangkap di Hotel San Sari Pacific.
  • Sri Bintang Pamungkas yang ditangkap dikediaman nya di Cibubur.
  • Rizal Kobar yang ditangkap disampaing Seven Eleven stasiun Gambir Jakarta Pusat, dia dikenakan Undang Undang tentang transaksi Elektronik dan Informasi.
  • Eko yang ditangkap di rumahnya, perumahan Bekasi Selatan, dikenakan pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP.
  • Adityawarman ditangkap dirumahnya dan dikenakan pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP.
  • Firza Huzein ditangkap di Hotel San Pacific Jakarta Pusat, dia dikenakan pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP.
  • Jamran, ditangkap di hotel Bintang baru dan dikenakan pasal undang undang tentang transaksi elektronik dan Informasi.
Penangkapan itu sendiri menurut Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul telah sesuai dengan KUHP dimana upaya pangilan tidak dipenuhi maka dilakukan penangkapan kepada para tersangka dan salah satu contohnya adalah Ahmad Dhani.

Comments
0 Comments
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya