Mydetikcom. Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pengekspor ilegal 30
ribu ekor benih lobster. Rencananya, benih lobster itu akan dikirim ke
Vietnam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kasus ini merupakan kasus ketujuh yang diungkap oleh Subdit Sumdaling Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.
"Kalau yang sebelum-sebelumnya itu dibudidayakan di satu gedung, yang ketujuh ini beralih (pembudidayaan) di rumah pribadi," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Argo mengatakan pembudidayaan benih lobster ini merupakan atensi dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Kegiatan penangkapan ini tidak memiliki izin, dan ini (budidaya) sudah ada aturan dan regulasinya," tambah Argo.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan budidaya benih lobster ini melanggar UU No 32 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Permen Kelautan dan Perikanan RI No 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
"Di sini kita temukan adanya penangkaran baby lobster atau benur yang mana itu dilarang oleh pemerintah. Sehingga dalam pengungkapan kami Senin 19 Desember kami tetapkan tersangka MI sebagai pemilik dan satu lagi DPO berinisial ES alias PC," ujar Wahyu.
Total ada sekitar 30 ribu ekor benih lobster yang disita dari pelaku di rumah MI di Kampung Jombang RT 001/003 Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan. Tersangka mengumpulkan benih lobster tersebut dari nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur.
"Yang kemudian dibawa ke Jakarta dan rencananya akan diekspor ke Vietnam," imbuh Wahyu.
Para pelaku menjual secara ilegal benih lobster tersebut ke luar negeri karena keuntungannya yang berlipat ganda. "Nilai keuntungan pengiriman ini memang berlipat, di sini benih dijual Rp 25 ribu per ekor, kalau di luar negeri sana bisa sampai Rp 150 ribu per ekor," sambungnya.
Tersangka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama 3 bulan terakhir. "Ini diatur oleh aturan di mana (lobster ukuran) di atas 200 gr itu boleh diambil untuk konsumsi, di bawah itu enggak boleh," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BKIPM Kementerian KP Sitti Chadidjah mengatakan, penangkaran dan pembudidayaan benih lobster memang dilarang sesuai dengan Permen No 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
"Di Permen itu diatur, (lobster) dalam kondisi bertelur dan yang berukuran di bawah 200 gr dilarang ditangkap. Ukuran di atas 200 gram pun kalau sedang bertelur tidak boleh ditangkap untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan," ujar Sitti.
Selain lobster, ada beberapa jenis ikan lain yang juga dilarang dilintaskan. "Ada beberapa jenis ikan air tawar, laut termasuk sirip hiu yang diatur perdagangannya. Terkait sirip hiu jenis martil dan kobo itu juga dilarang dilalulintaskan," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Penyidikan Ditjen PSDKP KKP Arif Indra Kusuma mengatakan, penyelundupan benih lobster ke luar negeri bukan pertama kalinya yang berhasil diungkap.
"Harganya ini variatif, yang jelas bisa berlipat karena rata-rata konsumennya di China. (Di China) itu jadi satu gengsi bisa makan ikan napoleon, lobster," ujar Arif.
Pihak Bea Cukai pun sudah sering mengungkap penyelundupan benih lobster ini. Menurut Kasubdit Penindakan Bea Cukai Pusat, Rofik, modus penyelundupan benih lobster dilakukan dengan berbagai cara.
"Bea Cukai sudah berapa kali tangkap ini di bandara. Pernah terjadi di Mataram, Cengkareng, Bandung, Sulawesi. Modusnya sangat kita enggak nyangka karena dibawa langsung oleh penumpang, ditenteng tas koper," ucap Rofik.
Selanjutnya, benih lobster tersebut akan diserahkan ke KKP untuk kemudian dilepas kembali ke alam untuk menjaga kelestarian ekosistemnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kasus ini merupakan kasus ketujuh yang diungkap oleh Subdit Sumdaling Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.
"Kalau yang sebelum-sebelumnya itu dibudidayakan di satu gedung, yang ketujuh ini beralih (pembudidayaan) di rumah pribadi," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Argo mengatakan pembudidayaan benih lobster ini merupakan atensi dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Kegiatan penangkapan ini tidak memiliki izin, dan ini (budidaya) sudah ada aturan dan regulasinya," tambah Argo.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan budidaya benih lobster ini melanggar UU No 32 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Permen Kelautan dan Perikanan RI No 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
"Di sini kita temukan adanya penangkaran baby lobster atau benur yang mana itu dilarang oleh pemerintah. Sehingga dalam pengungkapan kami Senin 19 Desember kami tetapkan tersangka MI sebagai pemilik dan satu lagi DPO berinisial ES alias PC," ujar Wahyu.
Total ada sekitar 30 ribu ekor benih lobster yang disita dari pelaku di rumah MI di Kampung Jombang RT 001/003 Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan. Tersangka mengumpulkan benih lobster tersebut dari nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur.
"Yang kemudian dibawa ke Jakarta dan rencananya akan diekspor ke Vietnam," imbuh Wahyu.
Para pelaku menjual secara ilegal benih lobster tersebut ke luar negeri karena keuntungannya yang berlipat ganda. "Nilai keuntungan pengiriman ini memang berlipat, di sini benih dijual Rp 25 ribu per ekor, kalau di luar negeri sana bisa sampai Rp 150 ribu per ekor," sambungnya.
Tersangka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama 3 bulan terakhir. "Ini diatur oleh aturan di mana (lobster ukuran) di atas 200 gr itu boleh diambil untuk konsumsi, di bawah itu enggak boleh," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BKIPM Kementerian KP Sitti Chadidjah mengatakan, penangkaran dan pembudidayaan benih lobster memang dilarang sesuai dengan Permen No 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
"Di Permen itu diatur, (lobster) dalam kondisi bertelur dan yang berukuran di bawah 200 gr dilarang ditangkap. Ukuran di atas 200 gram pun kalau sedang bertelur tidak boleh ditangkap untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan," ujar Sitti.
Selain lobster, ada beberapa jenis ikan lain yang juga dilarang dilintaskan. "Ada beberapa jenis ikan air tawar, laut termasuk sirip hiu yang diatur perdagangannya. Terkait sirip hiu jenis martil dan kobo itu juga dilarang dilalulintaskan," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Penyidikan Ditjen PSDKP KKP Arif Indra Kusuma mengatakan, penyelundupan benih lobster ke luar negeri bukan pertama kalinya yang berhasil diungkap.
"Harganya ini variatif, yang jelas bisa berlipat karena rata-rata konsumennya di China. (Di China) itu jadi satu gengsi bisa makan ikan napoleon, lobster," ujar Arif.
Pihak Bea Cukai pun sudah sering mengungkap penyelundupan benih lobster ini. Menurut Kasubdit Penindakan Bea Cukai Pusat, Rofik, modus penyelundupan benih lobster dilakukan dengan berbagai cara.
"Bea Cukai sudah berapa kali tangkap ini di bandara. Pernah terjadi di Mataram, Cengkareng, Bandung, Sulawesi. Modusnya sangat kita enggak nyangka karena dibawa langsung oleh penumpang, ditenteng tas koper," ucap Rofik.
Selanjutnya, benih lobster tersebut akan diserahkan ke KKP untuk kemudian dilepas kembali ke alam untuk menjaga kelestarian ekosistemnya.